Laporan Wartawan Rakyatjambi.co- Herhar Supraja
Sarolangun – Pemalakan liar atau illegal loging masih marak terjadi di Kabupaten Sarolangun. Buktinya beberapa pemaian kayu berhasil diamankan Polres Sarolangun.
Baru-baru ini Polres Merangin mengamankan seorang perangkat desa, yakni Kadus di Desa Rangkiling Simpang. Herman (44) diamankan karena kedapatan mambawa kayu menggunakan truk.
Informasi yang didapatkan, penangkapan tersebut terjadi pada akhir pekan lalu. Dimana sekitar pukul 05.00 Wib, petugas anggota Polsek Mandiangin melihat truk bermuatan kayu melintas di Jalan lintas Sarolangun-Tembesi.
Curiga dengan muatan truk tersebut, petugas langsung memberhentikannya. Setelah diamankan ternyata di dalam truk tersebut berisi kayu tanpa dokumen.
Pemilik dan truk berisi kayu tersebut kemudian digiring ke Mapolsek Mandiangin. Dan kemudian dilaporkan ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Sarolangun, AKBP Bostang Pandjaitan dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres.”Ya, ada satu orang tersangka illegal loging kita amankan,” ucapnya.
Dia mengatakan, tersangka merupakan perangkat desa. Yakni salah seorang Kadus di Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Diungkapkannya, tersangka diamankan karena dengan sengaja menguasai dan memiliki hasil hutan (kayu) tidak dilengkapi dengan surat keterangan yang sah. Akibat perbuatannya tersebut tersangka terancam lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp500 juta.”Polres Sarolangun tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Walaupun terdapat anggota sendiri terlibat tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Untuk diketahui sebelumnya Polres Merangin juga berhasil mengamankan tersangka illegal loging. Tersangka yang diamankan sebelumnya juga berasal dari kecamatan Mandiangin.