Laporan Wartawan Rakyatjambi.co.Herhar Supraja – Berita
SAROLANGUN–Pj Bupati Sarolangun, Arief Munandar meminta para kepala desa se-Kabupaten Sarolangun, untuk melibakan masyarakat dalam pembangunan desa. Khususnya yang dilakukan dengan anggaran dana desa.“Dalam menjalankan pembangunan desa yang ada di Sarolangun harus melibatkan masyarakat yang ada di desa,” ujar Arief, saat pembukaan pembekalan Kades yang digelar oleh BPMPD Kabupaten Sarolangun belum lama ini.
Menurut, Arief, para kades harus bersinergi dengan masyarakat karena sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. “Kades harus memahami Undang-Undang itu, juga harus bisa menggali potensi desa seperti sumber daya alam desa, periwisata dan kulinernya,” ungkap Arief.
Sementara itu, Aktivis Pemerhati kebijakan pemerintah yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPK lembaga Pemantau penyelenggara negara Republik indonesia (LPPNRI) Kabupaten Sarolangun, Herhar Supraja, mengharapkan dalam mengelola dana desa, para kepala desa harus Dikelola dengan secara baik sesuai Dengan aturan.
Herhar Supraja meminta kepada masyarakat ikut berpartispasi untuk dapat melakukan pengawasan dan melaporkan Bagi kepala desa yang melakukan penyimpangan penggunaan dana yang ada di desa. Karena Berdasar surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeluarkan surat bertanggal 31 Agustus 2016 bernomor B.7508/01-16/08/2016 sifat penting perihal himbauan terkait pengelolaan keuangan desa/dana desa.
di mana surat tersebut ditujukan kepada para Kepala Desa di seluruh Indonesia. Surat yang dikeluarkan itu meminta dana desa harus dapat dikelola secara transparan dan dapat dipertangungjawabkan.
Berikut Isi Surat Untuk Kepala Desa :Pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan. Oleh karena itu, KPK meminta kepada seluruh aparat pemerintah Desa, untuk:
1. Mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan Keuangan Desa khususnya dalam penggunaan Dana Desa dengan menghindari yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak meimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
2. Memahami dengan baik dan menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pengelolaan Keuangan Desa.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama dengan Kemendesa, PDTT dan Kemendagri melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa.
4. Mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pengawasan dan melaporkan informasi serta keluhan yang dianggap perlu terkait penyalahgunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa kepada Satgas Desa Kemendesa, PDTT dengan menghubungi telepon: 1500040 SMS 08128899 0040/0877 8899 0040 atau melalui website satgas.kemendesa.go.id.
5.Memperbanyak surat himbauan ini dan menempelkannya di tempat-tempat strategis misalnya di Kantor Desa atau tempat-tempat lain yang mudah dibaca oleh masyarakat. “Demikian petikan isi surat yang ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Raharjo. Jadi para kades diharap bisa berhati-hati, dalam
“ penggunaannya,” tegas Praja