Pemerintah Provinsi Jambi Perbesar Peluang Kerjasama Antar Daerah

1258 views

Jambi – Rapat Koordinasi Kerjasama Dalam Negeri dan Luar Negeri mengusung tema Menggali Potensi Daerah Melalui Kerjasama Dalam Negeri dan Luar Negeri Guna Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat dan Pembangunan dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemerintah Provinsi Jambi di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa (27/11/18).

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemerintah Provinsi Jambi Ir. Agus Sunaryo,M.Si, menyampaikan harapan kepada seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) untuk bekerja lebih baik dengan motivasi dan inovasi yang bagus,”Mensinergikan Pemerintah Provinsi Jambi dengan stakeholder dalam menghadapi isu strategis pelaksanaan kerjasama daerah,” ujar Asisten II Pemprov Jambi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 363 mengadakan kerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan,”Saat ini pelaksanaan kerjasama daerah masih banyak menemui hambatan antara lain perangkat, regulasi dan prosedur yang belum dipahami,” kata Ir.Agus Sunaryo, M.Si.
Beberapa kendala diantaranya ketidaksiapan struktur kelembagaan yang menangani kerjasama daerah serta masih banyak potensi didaerah namun belum tergali secara optimal,”Perlunya kesamaan persepsi, pemahaman dan komunikasi intensif antar aparatur penyelenggara untuk mengatasi permasalahan bersama yang diharapkan melalui rapat koordinasi kerjasama daerah ini dapat menambah wawasan dan memiliki kesamaan pemahaman untuk mengatasi masalah yang belum terselesaikan,” ujar Asisten II Pemprov Jambi.

Kemampuan memanfaatkan kerjasama daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta negara menjadi harapan besar dalam rangka percepatan pembangunan serta peningkatan ekonomi masyarakat,”Masukan serta kontribusi pemikiran dari wilayah masing-masing sekaligus juga disampaikan berbagai permasalahan dengan karakteristik yang berbeda memerlukan pendekatan penanganan yang berbeda pula untuk pemecahannya sesuai dengan situasi dan kondisi setempat,” papar Ir.Sunaryo, M.Si.

Rakor tersebut menjadi acuan dan motivasi dalam menjalankan tugas-tugas yang menjadi kewajiban guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah.

Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kementerian Dalam Negeri Dr. Nelson Simanjuntak,SH,M.Si, menerangkan PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerjasama daerah memiliki partner kementerian perdagangan,agama, perindustrian, perekonomian dan lain-lain,”Beberapa daerah kami buat surat edaran 2-3 kali termasuk terbitnya PP 33 Tahun 2018 dimana Gubernur adalah wakil pemerintah pusat, perpanjangan tangan pusat hanya provinsi, jadi apapun namanya kabupaten/kota bahasa lainnya harus hormat, patuh, tunduk kepada provinsi,” kata Dr. Nelson Simanjuntak,SH,M.Si.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 25 dan 26 bahwa 34 provinsi yang diberi kewenangan penuh dari pusat,”Inovasilah dengan daya saing daerah bagaimana caranya meningkatkan kesejahteraan dan kita siap fasilitasi daerah dengan daerah, daerah dengan pihak ketiga, daerah dengan luar negeri,” mata Dr. Nelson Simanjuntak, SH,M.Si.

Kepala Biro Pembangunan dan Kerjasama Novriadi, AP, M.Si, menerangkan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang petunjuk teknis tata cara kerja sama daerah, kemudian Permendagri Nomor 23 Tahun 2009 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan kerjasama antar daerah.

Peraturan Gubernur Nomor 32 tahun 2016 tentang kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi kerja tertentu,”Maksudnya untuk menyamakan pemahaman dan pengetahuan kita mengenai esensi, urgensi serta mekanisme kerjasama antar daerah,” ungkap Novriadi.

Ada 125 peserta yang mengikuti acara tersebut menurut laporan Kepala Biro PKS Pemerintah Provinsi Jambi.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait