Pemkab Batanghari Ajukan BSU untuk 4. 280 PTT 

955 views

Muara Bulian – Berdasarkan adanya kebijakan Pemerintah Pusat yang ingin mebantu para pekerja yang terdampak Covid-19 dengan berpenghasilan rendah di bawah 5 Juta Rupiah. Pemerintah Kabupaten Batanghari langsung mengusulkan sebanyak 4.280 Tenaga Honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Batanghari untuk mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU). Senin (07/09).

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari M.Azan mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Batanghari langsung segera berinisiatif mengajukan Ribuan PTT yang ada di Baganghari untuk mendapatkan bantuan subsidi upah bagi pekerja yang berpenghasilan rendah yang juga terdampak covid-19.

“Kita patut berterima kasih kepada Pemerintah Pusat dan Bapak Bupati Batanghari yang telah mengusahakan untuk meringankan beban pegawai honorer di lingkup Pemda Batanghari dengan cara mendaftarkan serta mengusulkan sebanyak 4.280 pegawai honorer atau PTT sebagai penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan dalam masa pandemi corona ini,”Sebut Azan.

Dari 4.280 orang tenaga honorer yang sudah di ajukan oleh Pemda ini nantinya jika di setujui maka calon penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat bantuan senilai Rp.600.000 perbulannya, sebagai bentuk menunjang kebutuhan mereka sehari hari di masa pendemi Corona ini.

“Untuk persyaratan calon penerima bantuan itu sangat mudah cukup dengan SK pengguna anggaran atau dari SK kepala Dinas dan Slip gaji dari mulai januari sampai agustus 2020. Dan perlu diketahui yang menerima bantuan ini merupakan semua pegawai honorer yang tersebar di seluruh OPD yang ada di Batanghari, mulai dari tenaga kesehatan, guru, cleaning servis, penjaga malam dan pegawai tidak tetap lainnya,”Terangnya.

Azan menambahkan, untuk bantuan sendiri berdasarkan berita yang di dapat kemungkinan di dapat selama 3 atau 4 bulan, dengan besaran Rp.600.000 perbulannya. Yang jelas telah di usulkan, tinggal menunggu hasilnya lagi yang akan masuk ke Rekening Pribadi bagi pemilik BPJS Ketenagakerjaan tersebut.(RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait