KERINCI -Semua Pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci diminta untuk mengumpulkan kendaraan Dinas. Hal ini dilakukan untuk melakukan pendataan ulang pemakaian kendaraan Dinas milik pemerintah Kabupaten Kerinci.
Pengumpulan kendaraan dinas ini sesuai dengan surat perintah Bupati Kerinci yang dikeluarkan pada 17 Desember 2019 dengan nomor surat 030/17/IV/BPKAD-2019, dengan isi surat tentang penertiban pengelolaan barang milik daerah tahun 2019 dan penataan ulang pemakaian kendaraan dinas milik Pemkab Kerinci.
“Iya, ini perintah langsung dari pak Bupati Kerinci untuk menata ulang aset daerah dan penggunaan kendaraan dinas,” ujar Kabid Aset, Yaser Arafat.
Dia mengatakan surat ini dikeluarkan pada 17 Desember 2019 yang lalu dan untuk batas akhir penyerahan hari ini, Senin 30 Desember 2019 (Kemarin red).
“Kita minta kepada para pejabat yang memegang kendaraan dinas roda empat dan dua untuk menyerahkan kunci dan STNK, paling lambat hari ini,” jelasnya.
Yaser menyebutkan adanya isu, kendaraan dinas dikumpulkan agar pejabat tidak keluar daerah itu tidak benar. “Itu tidak benar, kita mengumpulkan untuk pendataan saja,” tutupnya.
Sementara itu, salah seorang pejabat dilingkup Pemkab Kerinci, membenarkan hal tersebut. “Iya, kami diminta untuk mengumpulkan kendaraan dinas, karena akan didatangkan ulang oleh bagian aset,” sebut salah seorang pejabat dilingkup Pemkab Kerinci.(Mak)