MUARASABAK, RJC – Ratusan Siswa SMPN 7 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) di Kecamatan Kuala Jambi terancam putus sekolah. Sebab, lahan tempat bagunan sekolah mereka kini dikuasai pihak lain setelah pemerintah Kabupaten Tanjabtim kalah dalam proses hukum.
Seperti diketahui lahan sekolah SMPN 7 Tanjabtim telah digugat oleh seseorang yang mengaku ahli waris pemilik tanah itu ke Pengadilan. Pihak Pemkab Tanjabtim telah berupaya melakukan upaya perlawan hukum hingga ke tahap kasasi. Namun lagi-lagi pihak Pemkab kalah dalam perkara ini. Begitupun saat mengajukan peninjauan kembali oleh Pemkab Tanjabtim pun ditolak Mahkamah Agung.
Menindaklanjuti perkara ini Pemerintah Kabupaten melakukan mediasi yang dengan pihak penggugat yang digelar beberapa hari lalu.
Kepala Bagian Hukum Setda Tanjabtim Idris berkata hasil mediasi dengan pihak penggugat dapat kesimpulan bahwa pihak penggugat dalam hal ini ahli waris tidak akan berniat melakukan ekseskusi terhadap SMPN 7 Tanjabtim tersebut. Selain itu, pihak ahli waris berkeinginan bernegosiasis dengan Pemkab Tanjabtim. “Intinya pihak penggugat dia tidak akan melakukan ekseskusi. Mereka berupaya mediasi dengan besaran ganti rugi. Kami pemerintah daerah pun harus hitung-hitung jika mau ganti rugi,” kata Idris, pada Rabu (19/12).
Sementara Sekda Tanjabtim Sapril menyatakan karena pihak pemerintah telah dalam berperkara di peradilam, jadi sekarang kembali ke pihak penggugat apakah sekolah itu mau dieksekusi atau tidak.
Sekda menjelaskan, untuk melakukan ganti rugi, Pemda masih belum menemukan format dan dasar hukum untuk membeli lahan sekolah itu, setelah diputus pengadilan menjadi milik penggugat. “Membeli lahan bisa, tapi itu biasanya dilakukan dari awal sebelum bangunan dibuat, bukan dipertengahan seperti ini. Mencari format bagaimana mengganti ruginya itu kita belum ketemu,” ujar Sapril.
Sapril menambahkan, pihak Pemkab bisa saja menganggarkan dana untuk membeli lahan itu, namun dasar hukum untuk menganggarkannya belum ada sama sekali. “Bisa, cuma dasar kita menganggarkan itu apa, sementara sampai saat ini belum ada secarik kertaspun dia minta mengajukan ganti rugi, baru omongan lisan be,” ungkap Sekda.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 7 Tanjabtim Kusbani ketika dihubungi membenarkan jika lahan sekolah mereka telah digugat orang lain. Ia berharap ada solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Semua urusan ditangani Pemda. Kita hanya menunggu apapun hasilnya nanti,” katanya Singkat. (4N5)