MUAROJAMBI – Pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada jumat 06/11/20 desa kasang Pudak Kecamatan Kpeh Ulu Kabupaten muarojambi akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro jambi. Pelaku ditangkap di salah satu warung warga di desa kasang pudak pada 03/01/21 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Muarojambi Iptu Khoirunnas Melalui kasubag Humas Polres Muarojambi Akp Amradi mengatakan kejadian pencurian tersebut terjadi Pada hari Jum’at tanggal 06 November 2020 Sekira Pukul 07.00 Wib. Waktu itu Pelapor bersama dengan Saudara Siti Maimunah berboncengan dari Rumah menuju Kebun di Lorong Tanjung Nangko RT.17 Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.
Lanjutnya, Sesampainya di kebun Sepeda motor Honda Vario Warna Putih dengan Nomor Polisi BH 3207 ZN Nomor rangka MH1JFV116HK77312 dan Nomor Mesin JFV1E-1724666 tersebut diparkiran di depan pondok kebun dengan posisi kunci kontak berada di kontak Sepeda Motor tersebut. Kemudian keduanya melanjutkan kegiatan bercocok tanam di lahan kebun kacang panjang miliknya.
Kata Amradi Namun Sekira Pukul 10.00 Wib Masmuan dan isterinya Siti Maimunah istirahat kembali di pondok kebun tersebut dan baru menyadari bahwa Sepeda motor Honda Vario Warna Putih miliknya sudah tidak ada lagi terparkir di depan pondok kebun miliknya.
“Atas kejadian itu, korban yang juga sebagai pelapor Mengalami kerugian Rp. 14.000.000 (Empat Belas Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muaro Jambi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,”Kata AKP Amradi.
Mendapat laporan tersebut tim Buser Reskrim Polres Muaro jambi Apitu Jefri. S.H bersama tiga rekannya Aipda Sharudin S.H, Aipda. Ivo Saputra, Briptu Gery P.R., S.H dan Briptu M. Ridwan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kasubag Humas Polres Muarojambi Akp Amradi mengatakan penangkapan dilakukan pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2021 sekira pukul 23.00 WIB Tim Opsnal Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang diketahui Bernama Reza Fahlevi. Setelah mendapat info pelaku berada di warung Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi mendapatkan informasi tersebut tim opsnal polres Muaro Jambi langsung menuju ke warung tersebut untuk melakukan penangkapan.
“Sekitar pukul 02.00 wib pelaku Reza Fahlevi dapat diamankan oleh tim Opsnal Polres Muaro Jambi di warung tersebut tanpa ada perlawanan,”Kata Kasat Reskrim Polres Muaro jambi melalui Kasubag Humas Akp amradi.
Lanjutnya, dari hasil interogasi terhadap pelaku Reza Fahlevi, ia mengaku sepeda motor tersebut sudah digadaikannya kepada Andi Saputra Bin Abdullah (31) yang merupakan warga RT 03 Desa Danau Kedap Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi.
“Motor itu digadaikannya ke andi saputra dengan nilai sebesar Rp.2.500.000.- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan tempo 1 bulan, namun Pelaku tidak menembus kembali SPM tersebut,”Kata Akp Amradi.
Mendapatkan keterangan tersebut Tim Opsnal Polres Muaro Jambi yang dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Muaro Jambi langsung menuju rumah Andi Saputra Bin Abdullah dan didapati bahwa benar Sepeda Honda Vario dengan nomor Polisi BH 3207 ZN yang semula warna putih dirubah menjadi warna hitam dengan nomor polisi yang juga dirubah menjadi BH 4373 IQ.
“Jadi Andi Saputra juga kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan berikut dengan barang Buktinya,”Katanya.
Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Dengan NoPol BH 4373 IQ beserta kunci kontak dan kedua pelaku diamankan dimapolres muarojambi guna kepentingan lebih lanjut. (Lif)