TANJAB BARAT- Personel Satres Narkoba Polres Tanjab Barat berhasil menangkap satu orang pengedar sekaligus bandar sabu di wilayah Kecamatan Batang Asam, Selasa (26/01/21) siang.
Pelaku tersebut berinisial BG (38) warga RT 07, Desa Penoban, Dusun Mahau, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah itu.
“Mendapat laporan, personel Satres Narkoba turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BG dan barang bukti,” ungkap Kapolres saat Pres Rilis di Mapolres, Sabtu (30/01/21).
Selain itu,Barang bukti diamankan polisi berupa 8 paket diduga shabu-shabu seberat 63,05 gram bruto, dua paket ganja kering seberat 10,78 gram bruto sertu timbangan digital.
“Barang dari Sumatera Utara Medan, pengakuan pelaku dijemput sendiri,” terang Kapolres didamping Waka Polres Kompol Alhajat dan Kasat Narkoba AKP Septia Intan Putri.
Diakuinya,pelaku BG ini termasuk pemain licin di wilayah Batang Asam dan telah lama diincar kepolisian.
“Satu pelaku lagi turut berperan masih DPO, berhasil melarikan diri saat penangkapan di area kebun sawit,” tandasnya.
Sedangakna,Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku amankan di Mapolres Tanjab Barat.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”ungkapnya. (by/*)