KUALA TUNGKAL- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjab Barat, Jambi, meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang sempat membuang barang bukti (BB) ke jalan saat hendak dicokok, Selasa (14/11/17).”Personil kami kembali berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,56 gram bruto dari tersangka ARS. Saat ini tersangka sudah kita amankan dan dilakukan proses lebih lanjut,”ujar Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Sinaga melalui Kasat Reserse Narkoba,IPTU Anton Junaidi, Rabu (15/11/17).
ARS (26) tercatat beralamat di Jalan Bawal, Rt.26, Kelurahan Kapung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat. Namun saat kejadian, tersangka diringkus di Jalan Panglima Abdul Habid, Rt.10, kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan itu telah lama menjadi incaran petugas atas laporan masyarakat, terkait aktivitasnya mengedarkan narkoba. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, petugas Satres Narkoba Polres Tanjab Barat langsung melakukan penangkapan.
Tersangka sempat kabur menggunakan sepeda motornya setelah mengetahui keberadaan petugas, namun akhirnya tersangka berhasil diringkus.”Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Shabu di daerah parit 7 Kelurahan Tungkal I, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. Setelah sampai di TKP pukul 13.15 Wib anggota kami melihat ada pengendara roda dua jenis Yamaha Mio M3 warna hitam menggunakan baju kaos warna kuning lengan panjang melintas dengan kecepatan tinggi dan mencurigakan. Selanjut Pers Satresnarkoba melakukan penyetopan, namun pengendara sepeda motor (ARS) mencoba melarikan diri dan salah seorang anggota kita melihat pengendara tersebut membuang sesuatu barang dijalan. Tersangka ARS berhasil ditangkap sekira _+ 50 meter dari lokasi tersangka membuang barang bukti sabu tersebut,”jelas Anton.
Polisi kemudian meminta tersangka menunjukkan tempat dia membuang barang bukti. Setelah dicari,polisi berhasil menemukan
barang bukti berupa satu buah bungkusan snack Nabati diduga berisi narkoba seberat 4,56 gram bruto. Barang bukti tersebut memperkuat indikasi bahwa tersangka ARS merupakan pengedar barang haram itu.”Setelah dibuka tersangka di depan personil Satres Narkoba Polres Tanjab Barat didalamnya berisikan satu paket Narkotika diduga jenis Sabu yg dibungkus dengan plastic warna hitam, dan tersangka mengaku jika ia membuang bungkusan tersebut karena takut distop oleh petugas,”terang Anton.
Tersangka ARS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Tersangka ARS dan barang buktinya diamankan di Markas Kepolisian Resort Tanjab Barat, Jambi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Anton kembali menegaskan, pihaknya akan terus gencar mengungkap dan menangkap bandar dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Barat. Anton juga meminta dukungan dari masyarakat untuk ikut turut serta bersma polisi memberantas narkoba di Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan ini. (eko)