Pengemudi Asal Pekanbaru Pembawa Senpi Terancam Penjara 20 Tahun

689 views

Muara Bulian – Pengendara roda empat Jenis Toyota Avanza Bernopol B 1878 TE, Asal Pekanbaru, Sahat Sibrani (34) yang membawa senjata api (Senpi) rakitan yang terjaring Giat Operasi Rutin Lalu Lintas Kepolisian yang di giatkan oleh Satlantas Polres Batanghari pada Senin 24 Februari Kemarin terancam Penjara maksimal 20 Tahun. Rabu (25/02).

Kasat Reskrim Polres Batanghari, IPTU Orivan Irnanda mengatakan, Setelah kita melakukan pengembangan tersangka Sahat Sibrani mengaku senpi tersebut didapat dari temannya berinisial G yang saat ini menjadi DPO kita. Karena senjata yang diamankan merupakan senjata api rakitan lengkap beserta pelurunya tanpa memiliki surat izin kepemilikan. Senjata tersebut didapatkan oleh tersangka dari temannya tersebut di wilayah Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

” Saat kita lakukan pengembangan, berdasarkan pengakuan tersangka, senpi tersebut akan dibawa ke Pekanbaru. Setelah bertemu lagi dengan teman tersangka berinisial G di Pekanbaru, senpi tersebut akan diserahkannya lagi untuk di jual kembali,”Jelasnya.

IPTU Orivan menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka Sahat Sibrani akan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun.

Selain itu, menurut pengakuan Sahat Sibarani (34) tersangka kepemilikan senpi rakitan saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya hanya disuruh membawa senpi rakitan tersebut dari Lubuk Linggau ke Pekanbaru. Dan nantinya setelah di Pekanbaru, senpi tersebut akan diserahkan lagi ke teman saya untuk dijual kembali.”Saya baru pertama kali dalam melakukan hal ini, karena terdesak dengan kebutuhan ekonomi dan dengan cara ini saya akan mendapatkan upah Rp. 1,5 juta dan uang jalan sebesar Rp. 500 ribu jika sudah di antarkan keteman G tersebut. Sedangkan untuk harga senpinya saya tidak tahu sama sekali,”Ungkap Sahat.(RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait