KOTA JAMBI- Dedi Darmawan alias mawan akhirnya berhasil dibekuk tim gabungan Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi dan Polsek Jelutung pada hari kamis (27/12) sekira pukul 04:30
Dimana dedi dibekuk karena telah melakukan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (jambret) di lokasi lorong rumah makan ekri kelurahan talang jauh kecamatan jelutung kota jambi
Kabid humas polda jambi AKBP Kuswahyudi mengatakan pelaku beraksi Pada hari Rabu lalu tanggal 26 Desember 2018 pada korban kam T Jeng liang (70) hendak pulang dengan menumpang ojek, pada saat melintas TKP tiba – tiba datang terlapor dengan menggunakan sepeda motor R2 dan langsung menarik kalung milik korban secara paksa seingga korban dan kendaraan yang di tumpanginya terjatuh dan korban mengalami luka.
“Setelah menjalankan aksinya terlapor melarikan diri. Dan korban di bawa ke rumah sakit oleh warga, kemudian membuat laporan ke polisi Dasar : LP / B – 246 / XII / 2018 / SPK II”ujarnya
Petugas yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat. Berdasarkan hasil lidik dan analisa CCTV yang didapat disekitar TKP serta keterangan saksi-saksi diketahui bahwa pelaku penjambretan sebanyak 2 orang dengan mengendarai kendaraan R2 merk Yamaha Mio warna Merah hitam dengan No pol BH 4379 ZP.
“Dari bahan keterangan tersebut kemudian tim opsnal jatanras dan Polsek Jelutung melakukan lidik terhadap kendaraan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumah orang tuanya yang beralamat di Rt 06 Kel. Tanjung Pasir Kec. Danau Teluk Kota Jambi.”jelasnya
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan 1 ( satu ) untai kalung emas putih, dan robek pada bagian kepal dengan total kerugian Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah )
Kabid humas menambahkan dari pelaku petugas mengamankan Barang bukti yakni 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha mio warna merah hitam No Pol BH 4379 ZP, 2 (dua) buah Helm warna hitam, 1 (satu) lembar Jaket warna merah lis abu-abu, 1 (satu) lembar celana jeans, 1 (satu) pasang sepatu kets warna hitam putih.(mal)