PENTINGNYA PERENCANAAN PEMBANGUNAN BAGI APARATUR DESA MUARO BELENGO KECAMATAN PAMENANG

1143 views
Oleh : Nopyandri, Mochammad Farisi, Saidina Usman
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 otonomi daerah adalah hak, kewenangan, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap daerah di Indonesia diberikan hak untuk melakukan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan daerah. Dalam pelaksanaan otonomi daerah diharapkan setiap daerah mampu berkreasi dalam mencari sumber penerimaan yang dapat membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan pada berbagai sektor. Prinsipnya, daerah dituntut untuk mandiri dalam menciptakan berbagai potensi daerah yang dapat diandalkan.
Sejak lalahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, juga dikenal istilah otonomi desa yaitu otonomi yang sumber kewenangan datangnya dari bawah yang diberikan oleh masyarakat desa itu sendiri maka sedangkan otonomi daerah kewenangan datangnya dari pemerintah pusat. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tidak terpisahkan dari penyelenggaraan otonomi daerah, dimana penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan unit terdepan (ujung tombak) dalam pelayanan kepada masyarakat serta menjadi tonggak strategis untuk keberhasilan semua program yang dijalankan Pemerintah. Meskipun titik berat otonomi daerah terletak pada tingkat kabupaten/kota, namun pada praktek sebenarnya desa mempunyai peranan yang sangat penting. Selama ini pembangunan desa masih banyak bergantung dari Pendapatan Asli Daerah dan Swadaya Masyarakat dimana jumlah maupun sifatnya tidak dapat diprediksi.
Pembangunan pada prinsipnya merupakan usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah untuk menuju modernisasi dalam rangka mensejahterakan rakyat baik secara lahir maupun batin. Dalam pembangunan terjadi suatu proses perubahan yang berlangsung secara terus menerus dan berkelanjutan. Disinilah peran pemerintah harus lebih jeli menggerakkan masyarakat agar berpartisipasi dalam pembangunan serta mampu mengembangkan potensi yang dimiliki negara, untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa, karena pada dasarnya pembangunan diselenggarakan oleh rakyat bersama pemerintah. Peranan masyarakat dalam pembangunan harus ditumbuhkan, dengan mendorong kesadaran, pemahaman dan penghayatan, bahwa hak, kewajiban dan tanggung jawab seluruh masyarakat, maka hasil hasil dari pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat.
Pembangunan yang dilaksanakan di pedesaan atau tingkat Keluruhan merupakan realisasi pembangunan nasional. Untuk menunjang pembangunan di pedesaan atau tingkat Desa peran serta Badan Pemusyawaratan Desa, pemerintah serta partisipasi seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan. Dalam penyelenggaraan pembangunan, perencanaan merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan keberhasilan sehingga dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ini, perencanaan pembangunan daerah diatur dalam satu bab tersendiri. Hal ini membuktikan bahwa pembuat undang-undang menyadari sepenuhnya bahwa masalah perencanaan dalam pelaksanaan pembangunan daerah harus mendapat perhatian.
Pengertian tentang pemerintahan desa diatur di dalam Ketentuan umum Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang bunyinya “Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Pemerintah desa merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang kedudukan paling terendah yang mempunyai kewenangan didalam mengatur kepentingan masyarakat setempat yang ada diwilayahnya. Didalam menjalankan pemerintahnya, pemerintahan desa terdiri atas Pemerintah Desa, Perangkat Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang mempunyai fungsi dan kewenangan yang berbeda. Pemerintah desa yang juga disebut Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam UU NO 6 Tahun 2014 tentang desa dijelaskan pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Dalam proses pembangunan desa harus adanya kerja sama yang baik dari seluruh perangkat pemerintahan desa guna untuk kepentingan masyarakat banyak. Rendahnya pembangunan desa bisa diakibatkan oleh kurangnya kerjasama antara perangkat pemerintahan desa.
Oleh karena itu, pembangunan desa akan dilaksanakan pada musyawarah pembangunan desa antara pemerintahan desa. Dalam hal ini, pemerintahan desa berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup dan penghidupannya. Oleh karena itu yang menjadi fokus persoalan penulis yaitu bagaimana pola kerjasama pemerintahan desa dalam pembangunan desa. Apakah pemerintahan desa sudah melaksanakan perannya dalam perencanaan pembangunan desa yang baik sesuai dengan kebutuhan dan skala prioritas?
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangnan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Tahapan pembangunan desa terdiri dari: (1). Tahap perencanaan, (2). Tahap pelaksanaan, (3). Tahap pengawasan. Berikut kami akan menjelaskan tahapan perencanaan pembangunan desa: (a). Pemerintah desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. (b). Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi :
1. Rencana pembangunan jangka menengah desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
2. Rencana pembangunan tahunan desa atau yang disebut dengan rencana kerja pemerintah desa, merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(c). Rencana pembangunan jangka menengah desa dan rencana kerja pemerintah desa ditetapkan dengan peraturan desa. (d). Peraturan desa tentang RPJMdes dan rencana kerja pemerintah desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di desa. (e). Rencana pembangunan jangka menengah desa dan rencana kerja pemerintah desa merupakan pedoman dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa yang di atur dalam peraturan pemerintah. (f). Program pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang berskala desa di koordinasikan dan/atau dideligasikan pelaksaanaannya kepada desa. (g). Perencanaan pembangunan desa merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
Pemerintahan desa menyusun Perencanaan pembangunan desa yang diselenggarakan dengan: Mengikutsertakan masyarakat; Menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa; Musyawarah perencanaan pembangunan desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat desa yang meliputi : Peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar; Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia; Pengembangan ekonomi pertanian berskalaproduktif; Pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guan untuk kemajuan ekonomi; dan Peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat desa berdasarkan kebutuhan masyarakat desa.
Untuk meningkatkan perencanaan pembangunan desa kami menyarankan Pemerintahan desa sering mengikuti berbagai diklat yang terpat guna dan aplikatif yang llmunya bisa langsung diterapkan dalam pemerintahan, juga melakukan studi banding ke desa-desa lain yang telah berhasil membangun desanya dengan system perencanaan yang matang.
—————————-
Penulis, Tim Pengabdian Masyarakat Fisipol Unja: Nopyandri, Mochammad Farisi, Saidina Usman

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait