Penyusunan Perencanaan dan Keuangan Daerah 2021 Pemkab Batanghari Akan Gunakan Sistem Aplikasi SIPD

751 views

Muara Bulian – Di Tahun 2021 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari akan menerapkan apliksasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), yang dikelola secara terpusat oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI). Senin (28/09).

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Batanghari Muhammad Azan mengatakan, pihaknya saat ini telah mensosialisasikan aplikasi tersebut ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Batanghari.

“Alhamdulillah, saat ini kita telah mensosialisakan program tersebut ke seluruh peserta dari semua OPD. Sosialasi tersebut diikuti oleh Kasubag Keuangan, PPTK Rutin dan dua operator yang memahami program. Saat ini sosialasi sudah diikuti oleh tujuh angkatan dan akan terus kita lakukan,”Ungkapnya

Dilanjutkan Azan, dalam kegiatan sosialisasi aplikasi SIPD tersebut juga menghadirkan langsung narasumber dari Badan Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta Dinas Komunikasi dan Informamatika Batanghari.

“Terkait Aplikasi SIPD ini akan digunakan untuk penyusunan perencanaan dan keuangan daerah mulai tahun anggaran 2021. Sistem ini tersentralisasi dari Kemendagri yang terintegrasi dengan kemenkeu “Terangnya.

Azan juga menjelaskan, bahwa sebelumnya Pemerintah Kabupaten Batanghari menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Keuangan Daerah (SIPKD). Dengan diberlakukannya SIPD agar dapat mewujudkan pengelolaan keuangan daerah agar lebih transparan, partisipatif, akuntabel, tertib dan disiplin.

“Akan tetapi dalam hal ini, ada salah satu faktor yang perlu kita pertimbangkan adalah adopsi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) kedalam sistem tata kelola keuangan daerah,”Sebutnya.

Azan menambahkan, penerapan aplikasi SIPD ini dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang (UU) No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No.70 Tahun 2019 tentang SIPD serta Permendagri No.90 Tahun 2019.

“Perlu kita ketahui, Jadi tujuannya Pemerintah Pusat dengan sistim apkikasi ini untuk menjadikan satu data Indonesia yang semuanya dikelola secara terpusat oleh Kemendagri,”Tutupnya.(RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait