KOTA JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi gelar sosialisasi pembentukan badan AD HOC Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan aplikasi berbasis websitenya SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD HOC), bertempat di Shang Ratu Hotel Jambi. Sabtu (17/12/22).
Kali ini pembentukan PPS tidak lagi dilakukan secara manual, namun dilakukan dengan menggunakan aplikasi SIAKBA yang dapat diakses di website. Adapun syarat dalam peserta dapat di lihat di dalam aplikasi agar bisa di lengkapi peserta.
Dalam sambutan Ketua KPU Kota Jambi, Yatno saat membuka kegiatan menjelaskan bahwa pada kali ini pelaksanaan pemilu di serentak tahun 2024 akan digelar hingga terdapat beberapa hal-hal baru dalam proses pembentukan terdapat di persyaratan.
“Kita sekarang lebih safety yang mana persyaratan itu harus mencantumkan dalam surat keterangan seperti, kadar gula, tensi dan kolesterol. Persyaratan ini sebelumnya tidak dimunculkan namun saat ini di munculkan, kemudian untuk syarat khusus terkait dengan komitmen yang nama mereka harus bekerja penuh waktu di sepanjang mereka bisa bekerja penuh waktu,” jelasnya.
Kali ini antusias masyarakat dalam pemilu tahun 2024 sangat tinggi dalam proses penyelenggaraan yang mana tidak terdapat syarat periodesasi, sehingga masyarakat bebas-bebas untuk ikut daftar lagi. “Kalau dulu kan terikat dengan periodisasi tidak lebih dari tiga (3) periode dan maksimal dua (2) periode sekarang itu dihilangkan,” terang Yatno.
Terkait terdapat beberapa Kelurahan baru dipecah, Yatno mengatakan bahwa prinsip KPU menyesuaikan dengan struktur Pemerintah Daerah, yang maba hal itu di dasari itu Permendagri. Kode wilayah enam (6) Kelurahan sudah diterbitkan yang mana menunggu proses administrasi oleh Pemkot Jambi.
“KPU sendiri mengikuti saja, jadi ketika semua itu sudah dilakukan, maka dengan total enam puluh delapan (68) Kelurahan dalam kebutuhan penyelenggara tahun itu juga akan bertambah,” katanya.
Yatno juga berharap masyarakat yang mau daftar menggunakan aplikasi agar selalu monitor, bagi masyarakat yang belum memahami KPU Kota Jambi juga membuka layanan Help Desk. “Jadi jangan menganggap sepele dan gampang, kadang-kadang dengan hal teknis mereka justru tidak lolos dalam administrasi, kalau tidak tahu datang saja ke KPU Kota Jambi yang mana kita membuka Help Desk sampai jam 16.00 wib,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, kepada peserta yang telah mendaftarkan diri setelah selesai pengumuman administrasi peserta tetap menyerahkan dokumen hard copy. Diketahui tanggal tahapan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2022 sampai tanggal 27 Desember 2022.
Ditempat yang sama, Komisioner KPU Kota Jambi, Haji Rahim menerangkan, bagi peserta yang ter-afiliasi dengan partai politik maka pada saat mereka mendaftar melalui akun SIAKBA nama tersebut bisa langsung cek di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan terdeteksi.
“Kita juga sampaikan bahwa terkait dengan nama-nama yang terdaftar di SIPOL, nantinya kami juga ada tanggapan masyarakat yang masih merasa terindikasi berada di partai politik silakan mengadu ke KPU kota Jambi untuk tereksekusi, sehingga nanti bisa tetap mendaftar sebagai penyelenggara pemilu. Hal ini juga kita lakukan pada PPK yang lalu,” terangnya.
Dirinya juga menjelaskan alasan masyarakat yang tidak paham dalam menggunakan aplikasi SIAKBA karena tidak adanya kepedulian. Diketahui terdapat notifikasi di e-mail peserta yang belum melengkapi persyaratan.
“Mereka meng-upload data namun mengabaikan dan tidak mau melakukan pengecekan kembali, karena ada beberapa pengaduan yang mana tidak paham akan aplikasi. Padahal notifikasi itu akan muncul ketika sudah melakukan upload data yang otomatis langsung masuk ke e-mail,” pungkasnya. (Dre)