JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk mewujudkan Pasar Modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat. Jumat (14/10/2022).
Ke depan arah kebijakan pengaturan dan pengawasan Pasar Modal, OJK akan terus menerbitkan dan mengimplementasikan kebijakan yang bertujuan untuk melakukan pendalaman pasar sekaligus berupaya untuk meningkatkan kepercayaan investor.
Dalam upaya mendukung hal tersebut, OJK telah menetapkan lima pilar arah pengembangan Pasar Modal ke depan yang meliputi:
1. Akselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien;
2. Akselerasi program yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan;
3. Penguatan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct;
4. Peningkatan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan konsumen; dan
5. Memperkuat layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
Implementasi dalam menjalankan program tersebut, sepanjang tahun 2022 ini, OJK telah menerbitkan beberapa kebijakan yang berfokus dalam upaya penguatan pengawasan dan industri dalam rangka peningkatan kepercayaan investor, di antaranya:
a. Menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek.
b. Menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Sektor Pasar Modal.
c. Menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek yang bertujuan untuk melakukan simplifikasi serta mengurangi duplikasi terkait jenis dan jumlah laporan yang wajib disampaikan kepada OJK.
d. Menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik
e. Menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemecahan Saham Dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka
f. Penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
Berbagai kasus yang terjadi di Pasar Modal yang melibatkan Manajer Investasi beberapa waktu yang lalu mendorong OJK untuk terus melakukan pembenahan di antaranya melakukan moratorium perizinan Manajer Investasi sementara waktu.
Seiring dengan upaya tersebut, upaya perbaikan yang dilakukan oleh Manajer Investasi dinilai berjalan secara simultan dengan upaya perbaikan seluruh tata kelola industri Manajer Investasi salah satunya melalui inisiatif rating Manajer Investasi yang masih dibahas bersama industri.
Kinerja Pasar Modal
OJK mencatat di tengah gejolak perekonomian global yang terus meningkat dan tingginya volatilitas pasar keuangan global yang berpotensi memberikan dampak pada pasar keuangan domestik, kinerja Pasar Modal Indonesia menorehkan pertumbuhan yang positif dengan volatilitas yang relatif terjaga jika dibandingkan dengan negara lain.
Keseluruhan capaian Pasar Modal Indonesia sangat penting dalam upaya mewujudkan Indonesia sebagai tempat berinvestasi yang aman, nyaman, dan terpercaya khususnya dalam mendukung penyediaan sumber pembiayaan yang berkelanjutan, baik bagi proyek prioritas Pemerintah maupun untuk meningkatkan daya saing perusahaan Indonesia ke kancah global.
Kinerja IHSG menjadi yang tertinggi jika dibandingkan dengan kinerja bursa ASEAN dan regional. Sebagai gambaran, IHSG per 11 Oktober 2022 berada di posisi 6.939,15 poin atau meningkat 5,43% (ytd). Bahkan, di 13 September kemarin, pertumbuhan IHSG telah menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah yakni di level 7.318,01, meskipun saat ini kembali turun mengikuti pelemahan di bursa global. Sementara market cap saat ini tercatat mencapai Rp9.142 triliun atau meningkat sebesar 10,75% (ytd).
Di samping itu, para pengusaha (Emiten) juga mulai meningkatkan aktivitas penghimpunan dana melalui Pasar Modal seiring dengan telah pulihnya kembali aktivitas perekonomian domestik. Hingga 11 Oktober 2022, aktivitas penghimpunan dana di Pasar Modal masih cukup tinggi yaitu sebesar Rp179,66 triliun dari 168 emisi yang terdiri dari 42 Penawaran Umum Perdana Saham, 22 Penawaran Umum Terbatas, 16 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, 88 Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk di tahap I dan tahap II.
Dari 168 kegiatan emisi tersebut, 48 di antaranya adalah Emiten baru, bahkan hingga saat ini sudah ada puluhan perusahaan lagi yang mengincar untuk melakukan penawaran umum perdana.
Pertumbuhan jumlah Emiten ini diikuti oleh pertumbuhan jumlah investor ritel yang meningkat hampir 9 (sembilan) kali lipat dibandingkan 5 (lima) tahun terakhir. Kami mencatat, hingga 11 Oktober 2022, jumlah investor Pasar Modal mencapai 9,85 juta SID.
Pertumbuhan investor tertinggi dicatatkan oleh investor Reksa Dana dan mayoritas masih didominasi oleh investor berusia di bawah 30 tahun yang mencapai 59,08%.
Selanjutnya, pasca diterbitkannya POJK Nomor 57 Tahun 2020 tentang Securities Crowd Funding (SCF), total pengimpunan dana secara nasional melalui SCF telah berhasil dimanfaatkan oleh 278 pelaku UMKM dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp580,83 miliar dari 122.199 investor melalui 11 platform penyelenggara SCF.
Perkembangan Pasar Modal Syariah juga cukup menggembirakan yang tercermin dari peningkatan nilai Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) maupun nilai kapitalisasi pasar saham syariah secara year to date. Per tanggal 7 Oktober 2022, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) ditutup pada 203,91 poin atau meningkat sebesar 7,87% dibandingkan indeks ISSI pada 30 Desember 2021 sebesar 189,02 poin. Sementara kapitalisasi pasarnya tercatat sebesar Rp4.345.98 triliun atau meningkat sebesar 9,09% (ytd) dari sebelumnya sebesar Rp3.983,65 triliun.
Kinerja Reksa Dana masih mengalami sedikit penurunan. Sampai dengan 11 Oktober 2022, total NAB Reksa Dana menurun sebesar -8,06% dari Rp573,54 triliun per 30 Desember 2021 menjadi Rp531,80 triliun. Sementara itu, total Asset Under Management juga mengalami penurunan sebesar -1,27% dari sebelumnya sebesar Rp847,37 triliun menjadi Rp836,57 triliun.
Penegakan Hukum
Untuk memastikan para pelaku industri Pasar Modal Indonesia senantiasa mematuhi dan mentaati ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan demi terciptanya Pasar Modal yang teratur, wajar, efisien, dan melindungi kepentingan investor dan masyarakat, OJK juga terus melakukan pembinaan dan jika diperlukan akan melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum yang tujuan akhirnya juga sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan investor.
Sampai dengan 11 Oktober 2022, OJK telah menetapkan 901 surat sanksi yang terdiri dari 1 sanksi pembatalan STTD Profesi, 2 sanksi pencabutan izin, 11 sanksi pembekuan izin, 85 sanksi peringatan tertulis, dan 794 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp115 miliar. Selain itu, OJK juga menerbitkan 10 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu.
Selain dari kebijakan tersebut di atas, dalam waktu dekat, OJK juga akan mengeluarkan beberapa kebijakan yang juga bertujuan untuk melakukan penguatan pengawasan dan industri dalam rangka meningkatkan perlindungan investor di antaranya:
a. Penerbitan regulasi terkait dengan Perlakuan Akuntansi Transaksi Pendanaan Perusahaan Efek dan Perlakuan Akuntansi Jual Beli Obligasi dan Saham oleh Perusahaan Efek.
Regulasi ini dipersiapkan dalam rangka memberikan penegasan terkait prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dalam pencatatan untuk transaksi pendanaan dan transaksi jual beli obligasi dan saham yang dilakukan oleh Perusahaan Efek sesuai dengan accounting framework.
Selanjutnya kedua regulasi ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan efek dalam memperlakukan suatu transaksi pendanaan dan transaksi jual beli obligasi dan saham yang diatur dalam regulasi di Pasar Modal dengan perpektif PSAK berbasis IFRS yang memiliki karakteristik principle based.
b. Penerbitan regulasi terkait Perubahan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi.
Regulasi ini dipersiapkan untuk menyempurnakan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Pengawas Syariah pada Manajer Investasi.
Adapun substansi yang diatur dalam POJK ini di antaranya memasukkan penilaian dan pembobotan Dewan Pengawas Syariah sebagai bagian dari laporan tata kelola Manajer Investasi.
c. Penerbitan regulasi terkait Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek.
Tujuan dari penyusunan regulasi ini adalah untuk memberikan payung hukum bagi OJK dalam melaksanakan kewenangannya khususnya terkait mekanisme permohonan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan Efek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang tentang Kepailitan dan PKPU.
Dengan adanya regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong para Pihak Utama yang menjalankan, mengawasi, dan mengendalikan Perusahaan Efek agar melaksanakan tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya secara profesional, akuntabel, dan mematuhi peraturan perundang-undangan agar terhindar dari perkara hukum yang mengakibatkan kepailitan dan PKPU. Selain itu, melalui berbagai kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor sehingga mendorong inklusi keuangan semakin tinggi. (Rls/*)