Permintaan Perizinan di DPMPTSP Tanjabtim Didominasi Sektor Perdagangan dan Revarasi

543 views

MUARASABAK, RJC – Animo pengurusan dan penerbitan izin di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) berdasarkan data yang ada di Dominasi Sektor Perdagangan dan Revarasi, sedangkan sektor lain masih sebagai pelengkap atau ada tapi tak banyak bahkan ada yang masih enggan mengurus izin.

Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drs M Eduard melalui Kepala Bidang Pengembangan Windi Jatmiko S.STP, menyebutkan berdasarkan data yang dihimpun pada Tahun 2020 lalu, izin yang diterbitkan didominasi atau terbanyak dari sektor perdagangan dan Revarasi yakni sebanyak 303 izin lokasi, tukas Windi ketika disambangi RJC diruangan kerjanya Senin (8/3/2021).

Untuk Sektor Kontruksi 177 izin, Sektor Industri makanan 65 izin, Sektor Pendidikan Non Formal 1 izin, namun masih banyak juga dari sektor  lain yang masih enggan mengurus izin, salah satu primadonanya yaitu perizin Sarang Burung Walet menjadi kendala tersendiri yang sulit hingga saat ini, papar Windi.

Capaian Target Windi mengaku tidak ada pada Bidang Pengembangan, kami hanya mendata, berdasarkan permohonan pengurus Izin melalui Online Single Submission (OSS), namun setelah mengajukan yang bersangkutan wajib untuk datang atau hadir langsung ke DPMPTSP, jelas Windi.

Kendala pelayanan OSS sudah pasti ada salah satunya kendala perubahan sistem dan pengembangan jaringan terbaru serta juga sosialisasi yang masih kurang memahami tentang sistem OSS, ungkap Windi.

Sementara dari data DPMPTSP Ditahun 2021 melalui OSS, medio Maret baru ada 2 pengajuan permohonan UKL – UPL dan pengefektifan izin lingkungan, dan Penerbitan izin lingkungan kegiatan pembangunan dan operasional klinik Pratama Kasih Bunda Lima Bersaudara. (4N5)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait