Petani Cabai Desa Lubuk Terentang Keluhkan Setoran Retribusi Pengunaan Lahan Milik Pemda

330 views

Maulana Membenarkan akan adanya retribusi kepada kelompok tani Cabai menggunakan lahan Pemda yang terletak di Desa Lubuk Terentang

TANJAB BARAT-Terkait adanya akan dilakukan Retribusi terhadap pengelolaan lahan milik Pemerintah yang terletak diDesa Lubuk Terentang,Kecamatan Betara,Kabupaten Tanjab Barat,Propinsi Jambi, oleh beberapa kelompok yang ada diwilayah tersebut,untuk pembuatan lahan perkebunan jenis Cabe mau pun yang lainnya, seluas kurang lebih 10 hektar mendapat keluhan para kelompok tani yang ada.

Salah satu ketua kelompok tani Wawan saat disambangi awak media mengatakan,dengan adanya retribusi yang akan rencanakan oleh pemerintah daerah tersebut menjadi beban berat bagi para kelompok tani yang ada diwilayah sini, karena retribusi yang ditetapkan terlalu besar.

“Kita memahami adanya distribusi yang telah ditetapkan ,sebab tanah yang kita kelola ini bukan milik pribadi selain milik Pemda.akan tetapi retribusi yang akan ditetap Pemda tidak sesuai dengan hasil yang didapat petani dan yang dikeluarkan semuanya sebagian memakai modal sendiri.”cetusnya

Diakuinya,penetapan retribusi yang dilakukan pemerintah daerah diharapkan dapat dievaluasi kembali,serta berapa yang harus dibayar kepada pemerintah dan berapa harus yang didapat oleh petani.

” Kita berharap kepada pemerintah daerah keluhan yang kita hadapi ini dapat didengar,sebab disini lah kita mencukupi mata pencarian keluarga,”sebutnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala BKAD Tanjab Barat melalui Kepala bidang pengelola BMD Maulana mengatakan,pihaknya membenarkan bahwa untuk lahan Pemda yang terletak diDesa Lubuk Terentang,Kecamatan Betara,yang lahan tidur disulap oleh beberapa kelompok tani menjadi lahan kebun cabai maupun tanaman sejenisnya,akan dilakukan Retribusi oleh pemerintah daerah.

” Ya,benar hal tersebut memang ada Pemda akan melakukan retribusi terkait pengelolaan lahan yang dipergunakan oleh kelompok tani cabai yang ada Didesa Lubuk Terentang,kecamatan Betara,”cetusnya.

Saat disinggung awak media apakah ada pembatalan terkait Retribusi keluhan para kelompok tadi tersebut,beliau hanya mengatakan, sampai hari ini belum ada surat masuk terkait pembatalan kepemerintah daerah.

“Sesuai peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 4 tahun 2016 tentang perubahan kedua peraturan daerah nomor 8 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.”ucapnya

“Hal dasar tersebut yang menjadi dalam menarik retribusi pemakaian kekayaan daerah khususnya tanah,”sambungnya.(by/*)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait