Muara Bulian – Kamis, (25/07) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batanghari, Melakukan sosialisasi dan penertiban pedagang di kawasan Pasar Keramat Tinggi Muara Bulian.
Kepala seksi Pengawasan Abdullah,SE. “ya, memang Pihak Satpol PP akan melakukan penertiban pasar, namun sekarang baru di tahap pertama yaitu sosialisasi, dan nanti akan ada tahapan-tahapan berikutnya karena Pihak Satpol PP sekarang hanya melayangkan surat teguran dan memberi 3 hari jangka waktu untuk mengikuti peraturan yang sudah ada dan ini hanya baru tahapan pertama”ucapnya.
Lanjutnya, dan jika dalam 3 hari tidak ada juga perubahan dari masyarakat tersebut, maka mereka akan melayangkan surat peringatan tahapan kedua lagi. Dan jika masih juga membandel / tidak mengikuti aturan maka akan mereka layangkan lagi teguran pada tahap ketiga dan ini akan kita lakukan musyawarah lagi dengan Tim Terpadu (Timdu) instansi terkait dengan ini.
“Nanti setelah kami lakukan rapat baru kita lakukan penertiban secara umum serta tidak pilih kasih. Yang mana berada di lingkungan pasar lapaknya berada di belakang pasar itu tetap kami tertibkan apapun alasannya, meskipun ia menyewa lapak dengan pemilik toko di situ itu tetap kita tindak dan tidak mau tau karena itu urusan pribadi pedagang dan pemilik toko,”tegasnya.
Penertiban ini di lakukan karena ini juga untuk kepentingan masyarakat lain juga, yang mana mereka berdagang terkadang menggunakan bahu jalan. dan hal ini juga dilakukan terkait dengan pedagang yang tidak memiliki surat izin karena yang memiliki surat izin hanya yang berada di dalam pasar saja. Dengan penertiban ini kami bersama instansi yang lain ingin agar pedagang yang berada di luar untuk masuk kedalam pasar jika ingin berjualan.”Kegiatan penertiban ini jika di lakukan akan di back up oleh TNI, Polri, Pengadilan, Kejaksaan, Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR karena ini berkaitan dengan izin usaha juga atas hal pembangunan untuk ruko, yang mana malah di buat lapak penjualan juga dan hal ini lah yang sangat menyalahi aturan, ” ujarnya. (RUD)