Pj.Sekda: Pilkada 2020 Terapkan Protokol Kesehatan

633 views

Jambi – Rakor Penegakan Hukum Pilkada Serentak 2020 Dalam Masa Pandemi Covid-19 secara virtual diikuti Pj.Sekda H.Sudirman dari Ruang Kerja Gubernur Jambi, Jumat (18/9/20).

Rapat dipimpin Menko Polhukkam juga hadir secara virtual Wakil Jaksa Agung, Mendagri, TNI, Bawaslu serta pihak terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Pj.Sekda H.Sudirman menegaskan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 menjadi perhatian penting dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 untuk 9 Provinsi 224 Kabupaten dan 37 Kota seluruh Indonesia,”Rakor tadi terkait Pilkada Serentak 2020 yang menegaskan penerapan protokol kesehatan dalam prosesnya Gakkum akan ada tindakan jika tidak melaksanakan protokol kesehatan
Covid-19,” ujar Pj.Sekda.

Selanjutnya Pj.Sekda mengharapkan Calon Kepala Daerah dan sudah melalui tahapan pendaftaran dapat lolos verifikasi sesuai prosedur atau aturan yang berlaku untuk berlaga di Pilkada Serentak 2020,”Kita harapkan calon kepala daerah lolos tahapan dan potensi konflik jadi kecil juga nanti tidak lakukan pengerahan massa karena kondisi covid-19,” jelas Pj.Sekda.

Pj.Sekda menuturkan penetapan pasangan calon kepala daerah untuk Gubernur Jambi, Wali Kota Sungai Penuh, Bupati Bungo, Bupati Batang Hari, Bupati Tanjung Jabung Barat, Bupati Tanjung Jabung Timur pada tanggal 23 September 2020, tanggal 24 September 2020 dilakukan pengundian dan pengumunan nomor urut calon untuk tanggal 26 september – 5 Desember ada pembagian masa kampanye dengan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum serta fase debat publik antar pasangan calon yang juga menjadi bagian kampanye,”Mengatur jarak dan penerapan protokol kesehatan bukan dihitung Jambi berbahaya namun itu langkah kewaspadaan yang harus dilaksanakan guna antisipasi,” tegas Pj.Sekda. (*/Syah)

Comments

comments

Pj.Sekda: Pilkada 2020 Terapkan Protokol Kesehatan

Penulis: 
    author

    Posting Terkait