Pleno KPU Tuntas, Adi-Ami Peroleh Suara Terbanyak

1757 views

KERINCI – Pelaksanaan Rapat Pleno rakpitulasi hasil Penghitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kerinci, selasai dilaksanakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Kamis (5/6).

Dari hasil rapat pleno yang dilaksanakan selama 2 hari tersebut, Pasangan Calon (Paslon)  nomor urut 2 yakni Adirozal-Ami Taher memperoleh suara terbanyak dari Dua calon lainnya.  Dimana Adirozal-Ami Taher memperoleh suara 55.597 atau 37,5 persen, posisi kedua disusul Paslon nomor urut 3 Zainal-Arsal dengan perolehan suara 49.992 atau 33,7 persen, sedang Paslon nomor urut 1 Monadi-Edison memperoleh suara 42.683 atau 28,8 persen.

Sementara suara Sah yang digunakan dalam Pilkada Kerinci,  sebanyak 148.272, suara tidak sah sebanyak 3.113, jadi total pengguna hak pilih dalam suara sah dan tidak sah sebanyak 151.385.

Dari data yang diperoleh dari KPU Kerinci,  selisih perolehan suara antara Paslon nomor urut 2 Adirozal-Ami Taher dengan paslon nomor urut 3 Zainal-Arsal sebanyak 5.605 atau 3,8 persen.

Ketua KPU Kerinci, Afdhal Pebrianto, usai rapat pleno mengatakan, setelah ditetapkan hasil perolehan suara dari Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, selanjutnya, pihaknya menunggu 3×24 jam gugatan terhadap hasil yang telah ditetap KPU tersebut. “Alhamdulillah pelaksanaan rapat pleno yang dilaksanakan dari tanggal 4-5 berjalan dengan aman dan lancar. Setelah ditetapkan hasil tadi (kemarin, red),pukul 14.23 wib, secara aturan saksi paslon berhak menggugat hasil tersebut ke MK, kita akan lihat registrasi gugatan yang masuk di MK, tapi kalau 3×24 jam tidak gugatan kita akan melaksanakan rapat pleno penetapan Bupati Terpilih,”jelasnya.

Dia juga menyampaikan bahwa dalam proses rapat pleno rekapitulasi suara ditingkat kabupaten tersebut, juga terdapat keberatan dari saksi paslon yakni dari paslon nomor urut 3. “Banyak hal yang dipertanyakan saksi nomor 3 seperti pembetulan DPT,  c-6 kurang didistribusikan kepada pemilih, kemudian ada kecurangan terjadi saat pemilihan. Tapi kecurangan itu bukan wilayah kpu, sudah kita arahkan ke Panwaslu,” terangnya.

Terkait persiapan KPU jika ada gugatan masuk ke MK?  Kata Afdhal, pihaknya telah menyiapkan data-data dari TPS dan naik ke tingkat KPU, begitu juga dengan rekap dikecamatan. “Kita mempersilahkan paslon untuk mengajukan gugatan. Dapat dipastikan penyelenggaran pada pilkada ini netral dan tidak memihak kepada paslon,” tegasnya.

Pada hasil pleno perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kerinci, saksi paslon nomor urut 3 Zainal – Arsal menolak untuk menandatangani berita acara, dengan alasan tidak menerima hasil pleno yang ditetapkan oleh KPU.

Heri Zaldi, tim pemenangan paslon nomor urut 3 Zainal – Arsal, dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sangat keberatan dengan hasil dan proses berlangsungnya pelaksanaan pleno. Dimana, mereka menilai keberatan dari saksi nomor urut 3 tidak ditanggapi, dan diarahkan ke panwaslu.

Untuk itu, mereka berencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, tetap melihat dulu hasil tindak lanjut laporan ke Panwaslu. “Artinya, kita akan melihat lagi laporan kita ke Panwaslu. Dan selanjutnya akan ditindak lanjuti ke jenjang yang lebih tinggi, bisa jadi ke mahkamah konstitusi,” ucapnya.

Dijelaskannya, bahwa terdapat banyak keberatan yang telah disampaikan saat pleno berlangsung. Terkait banyaknya pelanggaran sebenarnya mempengaruhi hasil seperti yang terjadi di Keliling Danau. “Di Keliling Danau, banyak temuan tidak dibahas, dengan alasan tidak mempengaruhi hasil. Padahal, c1 pleno hilang, kotak rusak, itu merupakan temuan yang harus diselesaikan. Kemudian ada Desa yang pending pada saat pleno tingkat PPK, akan tetapi tau-tau sudah ada hasilnya, artinya sudah ada rekap tanpa dibahas,” sebutnya.

Untuk itu, meskipun persentase selisih jarak suara 3,8 persen, sehingga kecil kemungkinan untuk diterima di MK. Pihaknya tetap menegaskan, akan melanjutkan laporan tersebut hingga tuntas. “Kita akan lihat hasil kita ke Panwas, itu kan tidak hanya bisa ke MK saja, bisa saja ke DKPP dan calon di Dis jika bukti kuat,” jelasnya.

“Ada 11 laporan yang akan dilaporkan, intinya berbagai dugaan kasus sejak hati H hingga 7 hari masa pelaporan. Semua lengkap, baik money pilitik, keterlibatan ASN, hingga pelanggaran lainnya,” tambahnya.(Mak)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait