Muara Bulian – Pada Kamis 07 April 2022, Anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman benih Lobster ilegal dari arah Sumatera Selatan (Sumsel) menuju Jambi.
Dalam aksi penangkapan tersebut, Petugas menemukan ribuan benih Lobster yang disimpan disebuah bangunan rumah yang berada di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Handoyo Yudhy Santosa menyampaikan, bahwa dalam penggrebekan ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bakal ada benih lobster yang masuk ke wilayah Jambi.
“Berdasarkan informasi yang kita peroleh, lokasi packing Lobster berada di wilayah Kecamatan Muara Bulian. Sekitar pukul 05.30 wib menuju tempat kejadian perkara, alhasil dalam penelusuran, kami menemukan bangunan tertutup yang didalamnya terdapat kolam terpal berisi Lobster,” Ungkap Handoyo Yudhy Santoso.
Dilanjutkan Yudhy, dalam penggerebekan ini, pihaknya juga berhasil mengamankan 7 orang pekerja, serta barang bukti berupa ribuan benih Lobster yang disimpan di dalam kolam terpal. Atas hal ini, Petugas langsung membawa pelaku dan sejumlah barang bukti ke Polda Jambi.
“Selain 7 orang pelaku dan kurang lebih ada 6.100 ekor benih bayi Lobster jenis mutiara dan pasir yang diperkirakan bernilai 1 Milyar Rupiah, bukan itu saja, petugas juga menyita 2 buah tabung oksigen, 4 unit pendingin air, 2 unit blower, 1 set pipa 1/2 inci, 1 selang oksigen warna bening dan 2 unit mesin pompa air. Para pelaku dan sejumlah barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Jambi guna penyidikan lebih lanjut,”Ujarnya.
Dengan Demikian, Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar.(RUD)