Polisi Cokok Dua Pengedar Sabu

1619 views

img-20161116-wa0002KUALA TUNGKAL– Dua pengedar narkoba jenis Sabu, Vajri alias Akra warga Km.09, Rt 04, desa Kuala Dasal, Kecamatan Tungkal Ulu dan Hasan Kadri warga Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir di tangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjab Barat ditempat dan waktu yang berbeda.

Kapolres Tanjab Barat, Akbp Agus Sumartono mengatakan, kedua tersangka yang merupakan warga Kabupaten Tanjab Barat ini, masing- masing Vajri alias Akra ditangkap pada 03 November 2016 di rumah makan Bareh Solok Tungkal Ulu. sedangkan Hasan Kadri ditangkap pada 10 November 2016 di kawasan Kelapa Gading Tungkal Ilir. Keduanya dibekuk dilokasi yang berada tidak jauh dari tempat tinggal mereka.”Petugas melakukan pengkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. Keduanya sudah menjadi target operasi polisi,”ujar Akbp Agus Sumartono, Rabu (16/11/16).

Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai diduga hasil transaksi narkoba senilai Rp 11.600.000. Rp 6.300.000 milik tersangka Hasan Kadri dan Rp 5.300.000 milik tersangka Vajri.

Selain uang tunai, dari tangan kedua tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu seberat 4,72 gram, 2 timbangan digital, 4 buah ponsel, 4 bungkus plastic bening yang digunakan untuk membungkus sabu serta sejumlah mancis gas api, pirek kaca dan jarum suntik.

“Untuk tersangka VA (Vajri) yang ditungkal ulu diedarkan untuk masyarakat umum dan beberapa sopir yang mangkal disitu ( Rm Bareh Solok tungkal ulu), makan dan makek. Barangnya didapat dari sesorang di Pekan Baru yang masih menjadi Dpo kita. Tersangka baru satu tahun mengedarkan narkoba, Kalau yang di hilir itu (tersangka Hasan Kadri) pernah kita tangkap sebulan yang lalu tanpa BB dan direhap, dia juga baru satu tahun menggunakan dan mengerdar narkoba,”tambahnya.

Kapolres mengungkapkan, dihadapan polis kedua tersangka mengaku menjadi pengedar sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari. Selain pengedar, keduanya juga merupakan pengguna berat.”Modus operandinya adalah sebagai mata pencarian, selin itu untuk mencari untung, kemudian barang itu juga untuk di pakai sendiri,”ungkapnya.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti masih berada di Polres Tanjab Barat untuk diproses lebih lanjut. Polisi pun masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan sindikat asal Provinsi Riu yang terlibat dengan tersangka.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait