KOTA JAMBI – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jambi, menyatakan komitmen mereka melakukan pendampingan psikologis para korban perdagangan anak dibawah umur bahkan sampai tuntasnya proses hukum di pengadilan.
Demikian dikemukakan oleh Ketua LPAI Kota Jambi, Merry Marwati. TM, kepada awak media usai menghadiri conference pers yang digelar Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Pol Eko Wahyudi, atas pengungkapan kasus perdagangan 13 anak dibawah umur, Senin siang 27 Desember 2021. “Kasus ini sangat luar biasa, karena korbannya banyak dan masih di bawah umur, ” terang Merry.
Berdasarkan hasil koordinasi LPAI Kota Jambi bersama LPAI Provinsi Jambi yang diketuai oleh Drs. Amsyarnedi, M. Si dengan Kapolresta Jambi kata Merry, para korban yang diperdagangkan ini bukan hanya dari Kota Jambi saja melainkan juga ada yang berasal dari daerah pinggiran kota seperti Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. “Dalam kasus ini sesuai dengan tugas dan fungsi kami di LPAI kami akan terus memberikan pendampingan untuk meminimalisir dampak yang dialami oleh para korban,” tutur perempuan energik yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Komunitas Jambi Cerdas atau tenar disebut KJC ini lugas.
Memperkuat statement Merry, ditempat yang sama, Ketua LPAI Provinsi Jambi, Drs. Amsyarnedi, M. Si yang juga turut hadir memperagakan barang bukti dalam kasus perdagangan anak dibawah umur bersama Kapolresta Jambi, menambahkan kasus ini sangat luar biasa katanya bisa dikatakan fedofilia.
“Pihak kami akan fokus untuk melakukan pendampingan terhadap psikologi anak yang menjadi korban. Jangan sampai jadi trauma berkepanjangan,” kata Mantan Karo Kesramas Setda Provinsi Jambi ini menambahkan.
Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat melakukan konferensi pers di Mapolresta Jambi, Senin (27/12/21) menerangkan bahwa dari kasus terus empat orang pelaku sudah diamankan. Adapun pelaku berinisial S alias K (52) warga Jakarta, R (36) warga Kota Jambi, PIS (19) warga Kota Jambi, dan ARS (15) warga Kota Jambi.
Diketahui S merupakan pelaku utama, R dan PIS merupakan mucikari, dan ARS pelaku anak. Pengungkapan kasus ini bermula pada 4 Desember 2021 lalu, saat pihaknya mendapat laporan mengenai kasus kehilangan anak.
“Saat dilakukan penyelidikan, ternyata anak yang dilaporkan hilang berada di Jakarta dan anak yang dilaporkan hilang tersebut ternyata dijual kepada tersangka S,” terang Kapolresta Kombes. Pol. Eko Wahyudi.
Eko mengatakan bahwa terdapat dua laporan yang diterima, dengan korban 13 orang berusia 13 hingga 15 tahun. tersangka S awalnya berhubungan dengan R dan PIS, bahkan S pernah berhubungan badan dengan R dan PIS.
“Tersangka S meminta R dan PIS untuk mencarikan anak di bawah umur yang bisa ditiduri hingga difasilitasi ke Jakarta, baik lewat jalur darat maupun jalur udara dengan bayaran Rp. 3 juta hingga Rp 3,5 juta,” katanya.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku sudah melancarkan aksinya selama satu tahun belakangan. Korban yang dijual karena tergiur mendapatkan barang-barang dengan mudah, seperti HP dan lainnya.
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswansi Irwan menambahkan, Kasus ini juga dilaporkan ke Polda Jambi dan terdapat dua laporan yang masuk ke Ditreskrimum Polda Jambi.
“Ceritanya sama yakni kehilangan anak dan kita proses ternyata mucikari dan pelaku berada di Jakarta sama dengan yang diamankan Polresta Jambi,” ujarnya.
Pihaknya akan melimpahkan penanganan kasus ini ke Polresta Jambi hingga melakukan back up penyidik Polresta untuk pengembangan kasus ini.
Atas kasus tersebut, tersangka di jerat Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang NO.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang. (Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara). (Dre)