Polres Batanghari Musnahkan 14,23 Gram Sabu

1497 views

photomirror_20168318356484

Laporan:Supriyadi,Rakyatjambi.co

Rakyatjambi.co,Batanghari-Polres Batanghari Propinsi Jambi,Rabu 03/8,Kembali memusnahkan 14,23 gram Narkotika jenis Sabu. 14,23 gram barang haram tersebut diperoleh dari tangan tersangka Supri alias Yusup yang merupakan bandar narkoba yang beroperasi Di Kabupaten Batanghari.
Diketahui Yusup warga Kelurahan Kembang Paseban Kecamatan Mersam ini,berhasil dibekuk tim Satres Narkoba pada 22 Juli 2016 lalu atas laporan warga.
Pemusnahan 14,23 gram sabu sabu oleh Polres Batanghari dihancurkan dengan menggunakan mesin blender Di Aula Junjung Derajat Mapolres Batanghari.Berikut barang haram tersebut dibuang kedalam closet toilet di Mapolres Batanghari yang disaksikan oleh,Kejaksaan Negeri Muara Bulian,BNNK Kabupaten Batanghari dan Kuasa Hukum tersangka.
Kapolres Batanghari,AKBP Hery Widagdo melalui Kasat Narkoba AKP Fery Siswara dalam keterangan Persnya menjelaskan, Barang haram Narkotika Jenis Sabu sabu ini didapat dari tangan Tersangka Supri Alias Yusup yang ditangkap pada 22 Juli lalu.”Hari ini kita kembali melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan dari tangan pelaku bernama supri alias yusup.Pelaku berhasil dibekuk oleh tim satres Narkoba pada 22 Juli lalu di kelurahan kembang paseban kecamatan mersam.Pelaku diketahui merupakan bandar besar di Kabupaten Batanghari saat penyergapan barang tersebut didapat di saku celana pelaku.”Tegasnya
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan undang undang 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait