Polres Tanjab Barat Bekuk 4 Komploton Rampok

1652 views

IMG-20160621-WA0001

IMG-20160621-WA0000

–Laporan Wartawan Rakyatjambi.co, Ekowijaya

rakyatjambi.co,KUALA TUNGKAL- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Barat meringkus 4 Tersangka Pencurian dengan kekerasan di 2 Tkp, yakni Toko manisan milik Kateno (48) dan rumah milik Muslimin (50),warga parit jawa, RT. 03, Desa pantai gading,Kecamatan Bram itam, Kabupaten Tanjung jabung barat beberapa waktu lalu.

Ke 4 bandit yang ditangkap secara terpisah itu ialah Mahrus alias duda (34) dan Supriadi alias Supri (30) warga parit jaya rt 03 pantai gading kecamatan bram itam, Tanjab barat, Amat alias Angkring (30) warga parit masjid rt 01, kecamatan Bram itam, Tanjab barat dan M.Dani alias Adan (20) warga Pasar Rebo Ds. Pantai gading Kecamatan Baram Itam, Tanjab Barat.“Para tersangka ditangkap secara terpisah, kami menangkapnya satu satu ditempat yang berbeda dikawasan Tanjab barat,” ujar

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agus Sumartono.

Kapolres meyebutkan, Pristiwa perampokan 2 tkp itu terjadi diwaktu bersamaan, yakni pada 11 juni 2016 sekitar pukul 20.00 Wib. Dalam menjalankan aksi kejahatannya para tersangka terlebih dahulu menyusun rencana dan berpesta minuman tuak.
Saat beraksi, ke 4 tersangka yang menggunakan dua sepeda motor membagi peran, tersangka Mahrus yang merupakan otak pencurian bersama tersangka Amat dan M. Dani berperan sebagai Eksekusi, sementara tersangka Supriadi berperan sebagai Pengawas dari luar rumah korban.

Awalnya para tersangka beraksi di rumah Muslimin yang sedang kosong ditinggal shalat terawih, di rumah muslimin para tersangka berhasil menggasak dompet yang berisi uang senilai RP.500.000 dan satu unit handphone merek samsung.

Setelah berhasil menggasak isi rumah Muslimin para tersangka kembali menyatroni rumah Kateno, para tersangka masuk kedalam rumah Kateno dengan cara mendobrak pintu rumah, sambil menggunakan penutup wajah dan senjata tajam jenis parang dan pisau, para tersangka mencengkram istri dan anak korban.

Dirumah Kateno, para tersangka mengambil rokok serta uang senilai RP 1 juta, merasa terancam dan didesak untuk memberikan harta benda, istri korban kembali mengambil dan menyerahkan uang tunai hampir senilai RP 20 juta.” 4 tersangka memiliki peran berbeda beda, Dari hasil penyelidikan yang bersangkutan masih kita dalami apakah ada melakukan kegiatan yang lain, namun demikian sepertinya ini sudah terlatih karna ada peran masing masing sebagai otak, ada juga pengawas yang berada diluar, ini masih dalam penyelidikan,” ujar pria dengan dua melati dipundaknya tersebut.

Dari tangan para tersangka polisi berhasil menyita 2 kendaraan roda dua yang digunakan untuk menjalankan aksinya, yakni sepeda motor jenis Suzuki Satria FU dan Suzuki skydrive, uang tunai senilai RP 1,8 juta, 1 bilah parang panjang, dan beberapa buah ponsel.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para bandit yang kini ditahan di sel tahanan Mapolres tanjab barat tersebut dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait