TANJAB BARAT-Kapolres Tanjab Barat berhasil menciduk 2 orang pengedar Narkoba jenis Sabu,diwilayah Parit Panglong,Kelurahan Mekar Jaya,Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat pada Kamis 17 Oktober 2024.
Adapun dari 2 orang tersebut An.inisial K (23) dan An.inisial A (21) warga Kecamatan Pengabuan Tanjabbar.
Yang uniknya dari hasil penangkapan tersebut sabu yang dijual mereka dicampur dengan butiran Tawas,yang bertujuan untuk menambah keuntungan dalam penjualan.
Terkait hal tersebut,Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM mengatakan,dari hasil penangkapan 2 orang tersebut An.inisial K (23) dan An.inisial A (21) ditangkap oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanjab di sebuah rumah di wilayah Parit Panglong, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat pada Kamis 17 Oktober 2024. “Saat menggeledah rumah tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti 23 paket sabu seberat 39,88 gram bruto, tawas seberat 886 gram bruto, seperangkat alat isap sabu, satu pak plastik kosong, dua buah timbangan digital, satu korek api gas dan dua unit handphone android,” ujarnya saat Konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat.
Lanjut dikatakannya,untuk modus pengedar narkoba sabu yang dicampur tawas ini ialah agar mendapatkan keuntungan yang besar,yaitu dengan cara mencampurkan tawas ke dalam sabu 3 banding 1,kemudian dijual dalam bentuk paketan kecil. Mereka cari untuk besar, karena sabu ini kan barangnya mahal.
“Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.”ungkapnya.(by/*)