Polres Tanjab Barat Tangkap DPO Tindak Pidana  Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1

1714 views

KUALA TUNGKAL-Jajaran unit opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil meringkus satu orang DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang beraksi di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

Terkait hal tersebut Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG SINAGA, S. IK melalui Kasat Narkoba Iptu David Raditya Yudhidtira S. IK saat dikomfirmasi awak media pihaknya membenarkan perihal penangkapan DPO tersebut. “DPO tersebut berinisial SN warga jalan Mayang Pinang Rt. 16/00 Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dia ditangkap pada Senin 14 Januari 2019 sekira pukul 16.00 WIB.

Diakuinya,SN ditangkap saat sedang makan bubur ayam di salah satu warung di Jalan Kelapa Gading Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat. “SN ditangkap oleh tim opsnal Sat Resnarkoba yang pada saat itu sedang melakukan penyamaran di lokasi penangkapan,” ujar Iptu David, Selasa (15/01/19) siang.

Lanjut dikatakannya,, SN ini diamankan berdasarkan pengembangan dari tersangka kasus narkoba yang sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu pada Rabu, 12 Desember 2018 lalu, sekira pukul 17.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan tersngka SN ini mengakui perbuatannya dan dari hasil test urine tersangka SN ini positif (+) mengandung Amphetamine (AMP). Serta dari tangan tersangka SN ini juga berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit Hp merk Nokia warna biru, satu unit Hp merk Xiaomi Redmi Note 5A warna gold dilapisi Garskin warna biru loreng.“Saat ini tersangka SN dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka SN ini akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnnya.

Ditambahkannya, Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat tidak akan membiarkan tersangka yang berstatus DPO bebas berkeliaran. Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat akan terus memburu hingga tuntas, contohnya DPO pengembangan kasus penyelundupan narkotika sabu 7 Kg atas nama Saipul alias Cokro yang berhasil ditangkap di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. “Untuk itu, kami mohon kerjasamanya dari masyarakat apabila ada yang mengetahui kegiatan atau transaksi barang haram tsb ataupun melihat pelaku yang kita cari, harap segera melaporkan kepada kita atau pihak kepolisian terdekat,” tutupnya (by)

 

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait