TANJAB BARAT – Kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan STUD Desa Taman Raja Kecamatan Tungkal Ulu ,yang Sempat menghebohkan sejumlah flatpom media sosial.Jajaran Polres Tanjab Barat langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan.
Hal tersebut Sebagaimana disampaikan langsung Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK. MM. Saat gelar pres rilis, Jumat (3/5/2024) di Mapolres Tanjab Barat.
Diakuinya,untuk tersangka berinisial FH (20) warga Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam tersebut berhasil diamankan di tengah hutan perkebunan sawit milik PT. Das.dan Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Kamis (2/5/2024).
Sedangkan untuk peristiwa penganiayaan yang menyebabkan nyawa seseorang hilang, terjadi pada hari Selasa (30/4/2024),yang terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Jalan STUD, Desa Taman Raja Kecamatan Tungkal Ulu.
“Dalam peristiwa ini ada dua orang korban. Satu orang korban meninggal dunia. Korban yang meninggal ini berinisial ME (19) bin Sri Kandi. Warga RT. 03 Desa Taman Raja, meninggal dunia di klinik Keluarga Bertuah, Desa Taman Raja.”cetusnya.
“Untuk Korban ke dua berinisial HA (24) bin Haidir warga RT.06 Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kab Tanjab Barat. Mengalami luka dan masih dalam perawatan di Klinik Keluarga Bertuah Desa Taman Raja,”tambah Kapolres.
Lanjut dikatakannya,kronologis peristiwa kejadian serta motifnya, masih dalam penyelidikan lebih lanjut,Mengingat ada sejumlah keterangan yang berbeda beda. Baik itu dari tersangka, warga sekitar yang melihat kejadian.
Namun dari pihak korban belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut mengingat masih dalam proses perawatan.
” saat ini kita baru memintai keterangan dari tersangka yang berinisial FH. Menurut FH dirinya bersama adiknya berinisial LH (14) pergi ke PT. Bukit Kausar untuk mengambil gaji. Namun menjelang pulang k rumah, FH dan LH mampir makan nasi Padang di simpang STUD sekitar pukul 22.00 wib. Setelah itu FH dan LH melanjutkan perjalanan. Sekitar 30 meter dari rumah makan, pelaku dihadang oleh dua orang yang tidak dikenal, yang ternyata dua orang korban ini,”unngjapnya.
“Pelaku saat itu meminta uang ke LH, namun tidak dikasi karena LH mengaku tidak punya uang dan ingin menggeledah LH. Serta akan mengambil jika ditemukan uang. Karena LH menolak, salah seorang pelaku sempat memukul LH adik pelaku. Akhirnya sempat terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Melihat korban membawa sajam, pelaku langsung berlari ke arah motornya dan mengambil saja dalam jok motornya. Karena pelaku memang kesehariannya bekerja di kebun dan selalu membawa senjata bekas egrek yang sudah dipotong untuk membelah karung dan memasukkan brondolan sawit. Dalam perkelahian itu, korban mengalami luka tusuk di badannya sebanyak dua kali. Karena mengalami tusukan ini, korban berlari memanggil temannya, dan kesempatan itu dimanfaatkan FH dan LH untuk kabur dan melarikan diri, hingga sembunyi dan akhirnya ditemukan,”sambung kapolres kembali.
Selain itu, saat duel satu lawan satu, terduga tersangka juga mengali luka di tangannya. Lantaran berusaha menangkis serangan korban. Hanya saja senjata tajam milik korban belum bisa ditemukan. Namun hp milik adik pelaku ditemukan berada di saku celana korban yang selamat,yang saat itu dirawat di klinik dan Hp tersebut ditemukan juga oleh pihak medis saat melakukan perawatan. Sehingga masalah ini masih dalam penyelidikan lebih mendalam.
” pihak keluarga korban telah diamankan di Mapolsek Tungkal Ulu. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadi penyerangan oleh pihak keluarga korban. Mengingat korban ini dari suku Melayu, sementara pelaku dari Nias.”ucapnya.
“Kita harap jangan ada persekusi terhadap pihak keluarga pelaku. Serta jangan ada main hukum sendiri yang dilakukan oleh pihak korban. Serahkan semua masalah ini ke pihak hukum. Biar pihak berwajib yang menanganinya. Percayakan masalah ini sepenuhnya ke pihak kita,”jelasnya Kapolres.
Sedangkan,Untuk pelaku akan disangkakan dengan pasal penganiyaan, yang menyebabkan matinya atau hilangnya nyawa orang lain.
“Pelaku FH memang akan kita sangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 KHUP. Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara,”jelasnya. (by/*)