Polres Tanjabbar Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Lintas Provinsi, Enam Pelaku Diamankan

787 views

TANJAB BARAT – Kepolisian Resor Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjab Barat) ,Polda Jambi, berhasil mengungkap Tindak Pidana Ilegal Fishing penyelundupan benih lobster (Baby Lobster) lintas provinsi.

Bahkan,dari pengungkapan tersebut ada 6 pelaku yang berhasil diamankan dan serta 50.000 Baby Lobster jenis Mutiara dan Pasir.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH saat Konferensi Pers di Halaman Mapolres Tanjab Barat, Rabu (09/08/23).

 

” Ya,Alhamdulillah jajaran Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 6 orang tersangka berinisial AS (42) asal Bandar Lampung, D (37) asal Bandar Lampung, W (23) asal Kaur Bengkulu, A (60) asal Tanah Merah Inhil, J (26) Asal OKU Selatan Sumsel, TS (34) Sumedang Jabar, “ujarnya.

“Selain tersangka juga berhasil diamankan Barang Bukti berupa Benih Lopster, Tabung Oksigen, 1 unit Mobil Toyota Avanza Nopol B 1537 KII dan barang bukti lainnya,”sambungnya.

 

Sedangkan penangkapan tersebut Pada Hari Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB di RT. 03 dengan TKP di Blok N Dusun Terjun Jaya, Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara tepatnya dan Simpang Betara 8 .

“Berawal dari kecurigaan masyarakat dengan adanya aktivitas penangkaran benih lobster ilegal di rumah salah seorang warga Terjun Jaya, sekira pukul 16:30 WIB tim gabungan Satreskrim dan Satpolair serta Sat Intelkam Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti,” ucapnya.

 

Lanjut dikatakannya,untuk modus pelaku mengambil benih lobster dari Padang Guci Kabupaten KAUR Provinsi Bengkulu dan dibawa ke Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat untuk penyegaran selanjutnya dibawah ke Perairan Kepri untuk diseludupkan ke Luar Negri.

 

“penangkapan pelaku tersebut berdasarkan LP/A/VII/2023/SATRESKRIM/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI/TANGGAL 12 JULI 2023.” Cetusnya.

 

Dengan hasil pengungkapan Ilegal Fishing penyelundupan benih lobster tersebut Polres Tanjab Barat menyelamatkan 50 ribu benih lobster, jika dikonversi ke Rupiah sebesar Rp 7,5 Milyar.

“Untuk benih lobster yang berhasil disita,Polres Tanjab Barat bersama Instansi terkait telah melepaskan kembali benih lobster tersebut ke sekitar Pulau Alang Tiga,” ungkapnya.

Terhadap ke 6 pelaku dikenakan Pasal 27 angka 26 UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 Cipta Kerja atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2009 atas perubahan Undang-undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 Ayat 1e KUHP.

” Dari enam tersangka dikenakan Sesuai pasal 27 angka 26 dengan ancaman penjara paling lama 8 Tahun dengan denda paling banyak 1,5 Milyar. Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 6 Tahun denda paling banyak 1,5 Milyar,” ungkapnya (by/*)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait