MUARASABAK, RJC – Waka Polres Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Kompol Ridwan JM Hutagaol, SH. SIK menyampaikan sebanyak 27 Box Baby Lobster berhasil Diamankan Pihak Polres pada hari Senin (8/2/2021) saat Malam kemarin pukul 00. 00 WIB, dijalan lintas Muarasabak Zona V, dihentikan oleh personil Polres Tanjabtim.
Adapun 1 plastik sebanyak 160 Ribu ekor baby Lobster, berjenis Mutiara dan Pasir, dengan total kerugian mencapai 16 Milyar, jelas Waka Polres.
Kronolis kejadian Baby Lobster dibawah oleh 2 orang dan 4 penjemput menunggu dititik temu , jadi semua tersangka berjumlah 6 orang serta barang bukti 1 Unit Mobil Bok Grandmax, paparnya ketika Press Rilis dihalaman Polres Tanjabtim malam (8/2/2021).
Peran tersangka 2 orang membawah barang dari Palembang dan di bawah keperairan Tanjabtim menunggu 4 orang, direncanakan secara estapet dan nanti ditengah laut dijemput lagi dengan orang lainnya, dengan rencana tujuan Batam dan Singapura. 6 tersangka dinyatakan kurir dengan biaya upah Rp. 100 Ribu / Box Baby Lobster batas pompong.
Tersangka diancam pasal Nomor 45 Tahun 2009 perobahan atas UU nomor 31 Tahun 2004 tentang perikan, Jo pasal 55, 56 dincam dengan pidana Penjara paling lama 8 tahun dan denda sebanyak 1,5 Milyar. Selanjutnya ungkap waka, proses masih dalam pengembangan lebih lanjut. Tutup Waka Polres. (4N5)