Polres Tanjabtim Tangkap Dua Pembakar Lahan dan Hutan

866 views

MUARASABAK, RJC – Disampaikan Kapolres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) AKBP Agus Desri Sandi telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Hukum Polres Tanjabtim, pada 29 juli lalu.

Sekira pukul 15.30 WIB berlokasi di Parit 5, RT 09, Dusun 2 Desa Air Hitam Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjabtim, informasi kebakaran lahan dengan luas 3 HA, api diketahui dari lahan seseorang yang melakukan pembakaran lahannya dan merembet kelahan masyarakat lainnya, kata Kapolres.

2 pelaku dengan inisial S dan E, dan mengamankan barang bukti, 4 buah parang, 2 potong kayu, 1 mancis dan 1 bibir pinang bekas terbakar, untuk perkara tersebut dikenakan Pasal 56 Ayat 1, Junto 108 Undang- undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman Hukuman 10 Tahun dan Denda 10 Milyar, terang Kapolres saat Press Rilis.

Untuk sementara sebanyak 18 Hotspot sampai bulan Agustus termonitor di Tanjabtim, berupa pembakaran hutan ulah manusia baru ini, sedangkan yang lain masih dalam penyidikan, Ungkap Kapolres Agus Desri Sandi. (4N5)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait