Polsek Sabak Barat Tangkap Dua Pelaku Curanmor dan Penadah

1499 views

IMG-20170222-WA0044

Laporan Wartawan rakyatjambi.co, Hendry

MUARASABAK–Polsek Sabak
Barat berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), yang membuat resah warga di Kelurahan Parit Culum, Kecamatan Sabak Barat.
Kedua tersangka yakni Yahya Azhari, dan Oktavianus alias Pian. Selain itu Polisi juga menangkap Anton yang dalam kasus ini sebagai penadah barang curian.

Waka Polres Tanjabtim, Kompol M. Zuhairi didampingi Kapolsek Sabak Barat, Iptu Agus  Purba SH, mengatakan, bermula atas laporan Ali Sandi, warga Kelurahan Parit Culum I yang melaporkan telah kehilangan motor jenis Vixion dikebun miliknya pada sabtu (17/2).

Setelah mendapat laporan tersebut, hanya dalam rentang waktu sehari pelaku atas nama Yahya Azhari beserta
barang bukti berhasil diamankan jajaran Polsek Sabak Barat. ‘’Tersangka sudah berhasil diamankan bersama barang bukti motor Vixion yang disembunyikan didalam semak-semak ditutup menggunakan daun pisang,’’ kata Kompol M. Zuhairi Rabu (22/2).

Lanjutnya, tertangkapnya dua pelaku tersebut setelah terus dilakukan pengembangan atas laporan korban curanmor sebelumnya. Yakni pada bulan 8 Februari, Jumar warga Parit Culum juga melaporkan kehilangan motor Yamaha Jupiter. Namun tersangka melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri,
sementara barang bukti didapatkan pada seorang penadah bernama Anton
yang membeli motor tersebut seharga Rp.2 Juta. “Tidak berhenti, kasus curanmor ini terus dilakukan pengembangan, Polsek
Sabak Barat dan jajaran Polres Tanjab Timur berhasil menindak lanjuti
laporan korban bernama Saiful yang juga kehilangan Honda SupraX 125 pada
Bulan November 2016 lalu, TKP kehilangan dilokasi yang sama Parit Culum
I. Tersangka kembali mengarah kepada Yahya dan Oktavianus alias Pian
yang saat ini sudah diamankan beserta barang buktinya,’’ terangnya.

Dalam hal ini, Pelaku dikenakan pasal 363 Ayat 4 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, sedangkan untuk pasal yang diberikan kepada penadah dikenakan
pasal 480 hukuman 4 tahun penjara.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait