Laporan Wartawan Rakyatjambi.co, Eko wijaya
rakyatjambi.co, KUALATUNGKAL – Polsek Tungkal Ulu Resort Tanjab Barat Jambi yang bekerja sama dengan anggota Babinsa Tungkal Ulu Kodim 0419/Tanjab membekuk selah seorang terduga perambahan hutan di Kawasan Hutan Lindung Gambut yang berlokasi di Jalan 183 Distrik 1 PT WKS Desa Bram Itam Kec Bram Kiri, Kabupaten Tanjab Barat.
Sementara dua orang terduga lainnya berhasil kabur, saat diamankan petugas. Satu orang terduga yang berhasil dibekuk ditempat kejadian perkara adalah inisial FAH alias Arul warga Kabupaten Tanjab Barat, yang kini harus mendekam ditahanan Polres Tanjab Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agus Sumartono,SIK,SH,MH didampingi Kapolsek Tungkal Ulu dan anggota Babinsa Kodim 0419 Tanjab menuturkan, berdasarkan keterangan dari pelapor, kejadian perambahan hutan ini terjadi pada tanggal 16 Agustus kemarin, kurang lebih selama empat hari mereka melakukan penebangan hutan dilokasi tersebut, dan baru kemarin berhasil diamankan satu orang, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.“Informasi dari masyarakat, ada suara Chiansaw didaerah Kec Bram Itam berbatasan daerah Purwodadi. Anggota kita Babinkamtibmas Porwodadi, Babinsa setempat dan beberapa tim melakukan patroli. Setelah mendapat laporan langsung mencari dimana suara sisnso tersebut. Setelah dilakukan pengejaran, ada tiga orang sengaja menebang pohon dihutan kawsan lindung gambut itu. Saat diamankan petugas, dua berhasil kabur dan satu apes karena megang Chiansaw berhasil ditangkap,” tutur Kapolres.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari lokasi yakni 1 unit Chiansaw, 2 galon kecil berisi empat liter BBM jenis bensin, 1 bar, 3 rantai pemotong, 7 keping kayu berbentuk papan, 6 keping kayu broti, 3 batang kayu hutan, 2 potong pohon.“Rencana akan dijual ke orang, kini masih dalam penyelidikan kita,”katanya.
Kurang lebih ada sekitar setengah hektar hutan kawasan lindung gamput yang dilindungi Pemerintah sempat digarap para terduga tersebut.“Kalau berdasarkan keterangan tanggal 16 Agustus mereka melakukan perambahan itu, cuma baru kemarin tertangkap setelah ada laporan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil cek anggota di TKP kurang lebih ada sekitar 15 pohon yang sudah dipotong untuk dijadikan bahan jadi kayu tersebut.
“Kita belum lihat pohon yang yang lain. Jenis kayu hutan,” akunya.
Sementara itu, diakui Kapolres ada dua pelaku perambahan hutan warga Tungkal Ilir itu masih jadi daptar pencarian orang (DPO) Polres Tanjab Barat.“Pelaku kita kenakan pasal 82 ayat 1 huruf c, dan pasal 84 ayat 1 UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, ancaman hukuman diatas lima tahun,” tukasnya.