PP Kesehatan No. 28 Tahun 2024 Disahkan, LPAI – Jaringan Pengendalian Tembakau Buka Suara

428 views

Kak Seto

JAKARTA  – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bersama Jaringan pengendalian tembakau  menggelar konferensi pers via zoom meeting Jumat sore 2 Agustus 2024.

Konferensi yang berlangsung dari Aula Lantai 1 Gedung Dakwah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat dengan moderator Ahmad Fanani (IISD) ini terkait dengan telah disahkannya PP Kesehatan No. 28 Tahun 2024 yang mencakup poin penting terkait pengendalian produk tembakau oleh pemerintah pusat.

Sejumlah Nara sumber dari sejumlah lembaga ikut hadir menyampaikan suaranya berdasarkan perspektif lembaganya masing-masing seperti Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psikolog Ketua LPAI, disini Kak Seto bicara soal Aspek Perlindungan Anak,  Pelarangan penjualan rokok batangan, Peningkatan batas usia bisa membeli rokok dari 18 tahun menjadi 21 tahun, TAPS di media online, luar ruang dan tempat penjualan.

Kemudian, Ifdhal Kasim, S.H., LLM. Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) 2007-2012, beliau bicara dari Aspek Hak Asasi Manusia, Hak masyarakat untuk informasi bahaya rokok (PHW, edukasi), Hak untuk udara bersih serta Bantuan untuk berhenti merokok.

Hadir juga pemateri dr. Sudibyo Markus, Adviser Indonesia Institute for Social Development, dia bicara dari sisi Aspek Kebijakan Publik, Kedaruratan ancaman ganda, narkoba dan rokok di Indonesia, Industri Tembakau dan Dampak Bisnis Adiktif Nikotin di Indonesia.

Narasumber lain Dr. Mukhaer Pakkanna, SE., MM, Senior Advisor CHED ITB Ahmad Dahlan Jakarta mengkaji Aspek Ekonomi, Dampak ekonomi diberlakukannya PP terkait pengurangan beban kesehatan.

dr. Lily S Sulistyowati, M.Kes Advisory Board Asosiasi Dinas Kesehatan Indonesia (ADINKES)  membahas Aspek Sub-national,  Penguatan KTR, Larangan iklan luar ruang dan di sekitar kawasan pendidikan, Tantangan Implementasi PP.

Sementara dari sisi Aspek Edukasi, KesehatanMasyarakat dan Religious Bagaimana PP ini bisa mendorong 3 aspek diatas diutarakan pemateri Dr. Emma Rachmawati, Dra., M.Kes, Wakil Ketua IV Majelis Pembinaan Kesehatan Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Mengawali konferensi persnya, Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psikolog Ketua LPAI, menegaskan Konferensi pers ini diadakan tidak semata hanya untuk mengapresiasi langkah maju pemerintah dalam mengesahkan PP No. 28 Tahun 2024. Harapannya, dukungan dan dorongan yang diberikan dapat memperkuat implementasi kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia. Mengingat tantangan implementasi yang masih kompleks, penting untuk terus menguatkan strategi dan peran bersama dalam menyukseskan regulasi ini sebagai upaya pengendalian tembakau yang berkelanjutan.

Dari penyampaian sejumlah Nara sumber berasal dari berbagai latar belakang ini disimpulkan sejumlah poin 1.     Mengapresiasi Pengesahan PP Kesehatan No.     28 Tahun 2024: Memberikan apresiasi PP Kesehatan No. 28 Tahun 2024 dari perspektif para lembaga atas pengesahan PP ini.

2.     Mendukung Pemerintah untuk langkah selanjutnya terkait implementasi PP Kesehatan No 28 Tahun 2024

3.     Menegaskan poin-poin penting dari berbagai perspektif para penanggap berkaitan dengan PP Kesehatan No. 28 Tahun 2024 kepada publik dan para pemangku kepentingan.

4.    Memperkuat Dukungan terkait Penolakan Kegiatan Iklan, Promosi, Sponsorship di Indonesia: Menyatakan sikap tegas dalam penolakan pelaksanaan World Tobacco Asia di Indonesia dan pameran serupa lainnya, yang direncanakan akan diselenggarakan di Surabaya pada 9-10 Oktober mendatang, kegiatan ini dianggap merugikan upaya pengendalian tembakau dan kesehatan masyarakat. (yopi)

 

 

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait