MUARASABAK, RJC – Sosialisasi Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) dan Rapat Koordinasi Tim Inovasi Kabupaten (TIK) digelar Kamis (13/9), di Mes PKK Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjabtim, Syafaruddin berkata ini merupakan rangkaian kegiatan dari program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD), ucapnya ketika dikonfirmasi Awak Media.
Adapun tujuan memperkenalkan dan menjelaskan pentingnya keberadaan P2KTD kepada stakeholder terkait dalam mendukung pelaksanaan program inovasi desa khususnya bidang pengembangan ekonomilokal dan kewirausahaan, pengembangan SDM PAUD dan Posyandu serta pembangunan infrarstruktur desa, sebut Syafaruddin.
Pelaksaan ini selama 4 hari efektif dimulai hari ini sampai dengan selesai, adapun peserta dari P2KTD dan Rakor tim inovasi desa Kabupaten Tanjabtim Tahun 2018 yakni Perguruan tinggi, LSM dan Forom CSR, lembaga dan asosiasi profesi, tim pelaksana inovasi desa, pendamping desa dan pendamping local desa se_Kabupaten Tanjabtim, terang Syafaruddin.
Materi pada acara tersebut mengenai kebijakan umum program inovasi desa, peran dan fungsi P2KTD, pokok-pokok evaluasi pelaksanaan program inovasi desa, penangan masalah terdiri dari pokok-pokok evaluasi pelaksanaan penyaluran dan penggunaan DOK bantuan pemerintah PPID dan pengolahan keuangan program inovasi desa dan menghadirkan nara sumber dari Dinas P3AP2 provinsi jambi, Kadis PMD Tanjabtim, Kabid Pemberdayaan Masdyarakat Dinas PMD dan PAPM P3MD Kabupaten Tanjabtim, papar Syafaruddin.
Adapun Arahan Bupati Tanjabtim yang disampaikan Asisten I Setda Sutjcipto berkata tujuanpembanguanan desa yakni meningkatkan kesejateraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar , pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi local, pemanfaatan SDA dan lingkungan secara bekelanjutan, tuturnya.
Kafasitas desa dalam menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif Desa membangun, karena disadari masih memiliki keterbatasan, yang tanpak dalam kafasitas pmerintah desa dan masyarakat, kwalitas tata kelola desa, maupun sitem pendukung yang diwujudkan regulasi dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan desa dan diharapkan dengan sosialisa dan rakor ini dapat menjadi wahana saling bersinergi antara pemerintah, pemerintah provinsi Jambi , kabupaten, camat, pemerintah desa, BPD dan Pendamping profesional terutama dalam memahami dan mengimplementasikan undang-undang desa sebgai paying hukum pembangunan desa dan bersama –sama untuk membina serta mengawasi elaksanaan prioritas pembangunan desa.(4N5)