Program PTSL Masih Ditemui Berbagai Kendala

4674 views

BATANGHRI – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan bagian dari program Presiden Joko Widodo yaitu Nawa Cita. Dimana hingga tahun 2025 Presiden Joko Widodo menargetkan penerbitan lima juta sertifikat di seluruh indonesia. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan slah satu program untuk mencapai target tersebut. PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum bersertifikat ataupun sudah bersertifikat dalam suatu wilayah. Untuk mencapai target tersebut, setiap tahunya Kabupaten kota di seluruh indonesia diberi target sertifikasi tanah.

Pada tahun 2017 ini melalui program PTSL, Badan Pertanahan Nasional Batanghari diberi target untuk selesaikan 10.809 penerbitan sertifikat. yang dilakukan dalam dua tahap, dimana pada tahap pertama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batanghari baru menyelesaikan sekitar 4.143 sertifikat dari 29 desa yag terdapat di 8 kecamatan dengan target 4.809 sertifikat.“Kendalanya itu macam-macam, seperti surat-surat yang dikirim atau diajukan tidak sesuai atau tidak sinkron dengan data dilapangan sehingga kita kembalikan lagi untuk diperbaiki,” Kata Supriyanto Plt Kasubag TU.

Dari 4.000 sertifikat yang diterbitkan tersebut terdiri dari beberapa bidang seperti Bidang Nelayan 50 Bidang, UKM 150 Bidang, Petani 300 Bidang, BUMN 9 Bidang, serta PTSL atau prona 4.300 bidang. Pada tahap kedua ini, Kantor BPN Batanghari harus mengejar target sebanyak 6.000 bidang sertifikat yang harus selesai hingga akhir desember nanti.“Kita memiliki waktu mepet hingga desember nanti, 6000 bidang tadi kita baru melakukan pengukuran kita usahakan tercapai” Terang Supriyanto.

Untuk tahap kedua ini, diketahui dua kecamatan di Kabupaten Batanghari seperti Kecamtan Bathin XXIV dan Bajubang tidak mendapatkan kuota PTSL, alasannya karena desa tersebut belum menyelesaikan tahap pertama proses sertifikasi dan desa lain di kecaatan tersebut menyatakan tidak siap untuk melengkapi dokumen-dokumen yang di butuhkan.

Terkait biaya penerbitan PTSL ataupun sertifikat, dijelaskan Supriyanto tidak dikenakan biaya. Namun dari ketiga tahap yang ada dalam penerbitan sertifikat tersebut memang ada yang dikenakan biaya, adapun tahap-tahap tersebut seperti Pra Sertifikasi, Sertifikasi , dan pasca sertifikasi. Untuk pra sertifikasi dijelaskan Supriyanto memang dikenakan biaya yang sudah diatur dalam SKB 3 Menteri. “kalau untuk wilayah Jambi itu di SKB 3 menteri tarifnya Rp. 200 ribu, itu disetor ke desa seperti untuk pra sertifikasi , materai, patok, dan lainnya. Pasca sertifikasi pun akan dikenakan biaya yakni pajak sebesar 5% dan yang dikenakan pajak tersebut hanya harga yang berada diatas Rp. 60 juta,” jelas Supriyanto.“yang gratis hanya sertifikasi di Kantor BPN sendiri,” tambahnya.

Saat disinggung terkait adanya pungli dalam penarikan dana tersebut, Supriyanto tidak dapat menjelaskan lebih rinci. Dirinya hanya menerangkan bahwa tidak boleh menarik anggaran lebih dari yang sufah di tetapkan. “Sesuai SKB 3 menteri untuk jambi segitu harganya. Untuk pungutan yang nilainya di luar nilai yang ditentukan harus ada kesepakatan antar desa dan warga, ” tutupnya. (hnv)

 

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait