Muara Bulian – Berdasarkan Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri, seiring akan di laksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur Jambi pada hari Kamis 27 Mei tahun 2021. Seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruang lingkup Kabupaten Batanghari akan di liburkan, karena Kabupaten Batanghari termasuk Kabupaten yang akan melaksnakan PSU. Selasa (25/05).
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Pengharagaan Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Batanghari Ahmad Farij Wajdi mengatakan, menindak lanjuti Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 121.15-1180 Tahun 2021, tentang penetapan hari Pemungutan Suara Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, sebagai hari yang di liburkan bagi Kabupaten yang melaksanakan PSU.
“Seperti yang kita ketahui, bahwa Kabupaten Batanghari Juga melaksanakan PSU, maka seluruh jajaran ASN di Kabupaten Batanghari pada tanggal 27 Mei mendatang, akan di liburkan, mengingat akan adanya pelaksanaan PSU tersebut,”Sebutnya.
Dilanjutkannya, berdasarkan Surat Keputusan Kemendagri dan Surat Edaran Gubernur Jambi yang telah di terima tersebut, Setiap Dinas telah mendapatkan Surat Edaran untuk meliburkan para Pegawainya pada pelaksanaan PSU mendatang.
“Yang jelas, setelah tanggal 27 Mei tersebut, pada hari Jumat tanggal 28 Mei, para ASN di Kabupaten Batanghari, diwajibkan masuk kerja seperti biasanya. Dan tidak di benarkan bagi ASN yang menambah libur, atau tidak masuk kerja pada hari Jumat tersebut,”Tutupnya.(RUD).