PT. HGJ Tanjab Barat Diduga Langgar UU

1555 views

Laporan Wartawan Rakyatjambi.co, Eko wijayaphotomirror_2016925154414

‪rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL – LSM Komunitas Bukit 30 Pro Desa menilai keberadaan PT Hexindo Gemilang Jaya (HGJ), perusahaan yang bergerak di bidang Pengeboran Migas di Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi diduga melanggar Undang Undang (UU) Migas nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Selain melanggar UU tersebut, perusahaan ini juga dinilai melanggar 4 UU lainnya, diantaranya UU nomor 25 tahun 2007 teentang penanaman modal, UU nomor 40 tahun 2007 tentang PT, UU nomor 19 tahun 2004 tentang kehutanan dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

Ketua LSM Komunitas Bukit 30 Pro Desa, M.Helius menjelaskan, PT HGJ ditenggarai beroperasi di kawasan hutan lindung gambut. Menurut helius ada 22 hektar kawasan hutan lindung digunakan perusahaan tersebut untuk kegiatan eksplorasi maupun eksloitasui.“Ini ditandai dngan keberadaan dua (2) sumur migas milik perusahaan,” ujar M. Helius melalui keterangan tertulisnya.

Dia mengatakan, pihaknya mempertanyakan izin konsesi/Pinjam pakai PT HGJ di kawasan hutan lindung gambut oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral.“Atas dasar apa instansi tersebut mengeluarkan izin kegiatan komersil,padahal pihak Kementrian Hidup dan Kehutanan telah membuat larangan keras penggunaan kawasan hutan lindung termasuk HLG diluar peruntukan kegiatan kehutanan,”katanya.

Helius mengungkapkan, Kawasan HLG Kecamatan Bram Itam yang menjadi lokasi keberadaan PT HGJ ditetapkan statusnya oleh pemerintaah sebagai salah satu kawasan hutan lindung gambbut di Indonesia dan merupakan satu satunya kawasan lindung Gambut di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sesuai dengan SK Gubernur Jambi Nomor 108 tahun 1997 tentang penetapan luas kawasan hutan di propinsi Jambi termasuk penetapan kawasan hutan lindung gambut Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kemudian SK Menhutbun No.421 tahun 1999 tentang penetapan kawasan HLG di Propinsi Jambi dengan menegaskan kawasan hutan gambut dilokasi Bram Itam ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung gambut. Dan terakhir Kepmenhut No 77 tahun 2010 tentang penetapan KPHL di propinsi Jambi, Kawasan HLG dengan luas 15.965 hetare ditetapkan sebagai kawasan HLG Bram Itam.“Kami perlu ketegasan Pemerintah, menjatuhkan sanksi Administrasi dengan mencabut izin operasional PT Hexindo Gemilang jaya dilokasi lindung Gambut, kemudian menjatuhkan sanksi Pidana dengan menyeret pelaku kejahatan lingkungan yang terlibat baik pemberi izin maupun penerima izin atau perusahaan tersebut beroperasi secara ilegal. Dan terakhir menjatuhkan sanksi Perdata dengan menuntut PT HGJ untuk membayar uang paksa/kompensasi sesuai dengan peraturan atas penggunaan kawasan hutan lindung gambut tersebut selama perusahaan beroperasi,” tukasnya.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait