MUARASABAK- PT. Muaro Jambi Sawit Lestari (MJSL) yang berada di Desa Pandan Lagan, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), membantah telah membuang limbah pengolahan sawit ke aliran sungai. Humas PT. MJSL, Eko, saat dikonfirmasi awak media via ponselnya membantah, jika limbah cair produski sawit PT.MJSL keluar area perusahan. “Limbah itu tidak keluar, itu hanya perbincangan orang-orang saja limbah keluar,” kata Eko.
Bahkan, masyarakat yang membicarakan limbah tersebut, saat ini merasa malu. Pihak perusahaan sebenarnya ingin menuntut karena dianggap merusak nama baik perusahan. Tetapi pihak perusahaan kembali berpikir tidak ada gunanya perusahaan menuntut masayarakat. “Sekaranag pun masyarakat itu kemaluan. Saya bilang mau minta pekerjaan di sini tetapi menjelek-jelekan orang,” sebutnya.
Ditambahkannya, memang Dinas Lingkungan Hidup memberi beberapa rekomendasi kepada perusahan, salah satunya terkait laporan kegiatan RKL dan UPL agar bisa termonitor. “Sekarangkan belum berjalan, dan perusahaan kita baru berjalan tiga bulan, macam mana kita mau melaporkan,” jelasnya.
Sementara, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Tanjabtim, sudah melakukan pengecekan, dan memerintahkan perusahan menghentikan aktifitas pembuangan limbah cair dan menampungnya di kolam IPAL yang tersedia. “Pihak perusahaan harus segera menutup sumber-sumber limbah yang mengalir ke luar area perusahaan,” ucap Gustin Wahyudi, Kepala DLHD Tanjabtim, usai melakukan pengecekan limbah beberapa waktu lalu.
Turunnya pihak DLHD, karena adanya laporan dari masyarakat dan disinyalir hingga saat ini PKS belum memiliki izin pembuangan limbah cair, padahal, PKS sudah beroperasi. Selain itu, PKS PT.MJSL terindikasi melakukan pembuangan limbah hasil produksi pengolahan minyak kelapa sawit ke sumber air tanpa melalui pengolahan sesuai standar kelayakan. Bahkan PT. MJSL tidak menjalankan izin lingkungan yang dimiliki sebagaimana harusnya. Terlebih lagi melakukan penambahan kegiatan diluar izin. “Sudah kita cek kelapangan, dan akan kita panggil pihak perusahaan,” sebutnya.
Terpisah, Bupati Tanjabtim, H. Romi Hariyanto,SE menuturkan, bahwa pihak Pemerintah sendiri telah memberikan waktu kepada pihak perusahaan untuk melaksanakan rekomendasi dari DLHD. Jika rekomendasi tidak dilaksakan pemerintah akan bertindak tegas. “Kan pihak perusahaan meminta waktu untuk melakukan rekomendasi DLHD kita tunggu. Kalau rekomendasi tidak dilaksanakan kita tindak tegas,” tegas Bupati beberapa waktu lalu.(Hen)