PTUN Jambi Menangkan Gugatan Arfin Seregar

3682 views

IMG-20170126-WA0035

Laporan Wartawan rakyatjambi.co, Eko wijaya

rakyatjambi.co, TANJAB BARAT – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi memenangkan gugatan kepala Desa (Kades) terpilih Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat, Arfin Seregar atas Bupati Tanjab Barat, H. Safrial,MS.

Gugatan itu terkait Surat Bupati Tanjab Barat No 140/588/PEMDES/2016 tentang pembatalan hasil pemilihan Kades Desa Pematang Lumut.”Kita sudah menang di PTUN Jambi,”kata Arfin Seregar, Kamis (26/01/17).

Dia mengatakan, Putusan dengan Nomor: 28/6/2016/PTUN.JBI tersebut dijatuhkan pada Rabu 7 Desember 2016 lalu. Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menyatakan bila gugatan Arfin Seregar beralasan hukum, Sedangkan keputusan surat pembatalan Bupati Tanjab Barat atas hasil pemilihan Kades Desa Pematang Lumut mengandung cacat hukum.

Dikatakannya, didalam putusan PTUN Jambi dengan Hakim ketua majelis Effendi,SH dan dua hakim anggota majelis yakni Dafrian,SH dan Putri Pebrianti,SH ini terdapat 4 poin ketetapan hakim, diantaranya

1. Mengabulkam gugatan Penggugat (Arfin Seregar) untuk seluruh nya.

2. Menyatakan batal surat keputusan Bupati Tanjab Barat tentang pembatalan hasil pemiliham Kades Pematang Lumut.

3. Mewajibkan tergugat (Bupati Tanjab Barat) untuk menyabut surat keputusan Bupati Tanjab Barat tentang pembatalan hasil pemiliham Kades Pematang Lumuy sekaligus menetapkan dan melantik penggugat menjadi Kades Pematang Lumut masa bakti 2016-2022.

4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 311.000.”Tanggal 7 Desember 2016 lalu putusannya,”kata warga Rt.02, Dusun Kampung Tengah, Desa Pematang Lumut, Kabupaten Tanjab Barat,Jambi ini.

Meski PTUN Jambi mengabulkan Gugatan Arfin Seregar, namun tidak serta merta membuat perkara ini berakhir begitu saja, bak bola panas yang terus menggelinding. Pihak tergugat yang merasa keberatan denga keputusan PTUN Jambi tersebut kembali melakukan upaya banding ke PTTUN Medan. Terkait hal ini Arfin mengaku sangat menyayangkan upaya banding tersebut.”Apabila hasil PTUN menang, saya akan dilantik kata dia (Bupati Safrial), tapi ini malah banding lagi ke PTTUN Medan. Mempersulit itu namanya,”jelas Arfin.

Sementara itu, pihak Pemkab Tanjab Barat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H. Ambok Tuo membenarkan bahwa pihak tergugat mengajukan banding ke PTTUN Medan. Namun demikian dirinya mengaku tidak mengetahui secara detail soal gugatan tersebut dan lebih mengarahkan untuk mengkonfirmasi Kabag Hukum Setda Tanjab Barat, Ansori.”Kalau dak salah ia anding karna kita tidak puas dengan keputusan itu, lebih jelasnya coba tanya ke Kabag hukum pak Ansori, sekarang dia kejambi mengurus itu,” terang Ambok, Kamis (26/01/17) siang saat di konfirmasi via ponselnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Safrial, Ms Tetap komitmen dengan keputusannya untuk tidak melantik Kades Pematang Lumut terpilih Arfin Seregar, Menurut bupati, Semua itu sesuai dengan hasil konsultasi tertulis dengan Kemendagri.” Yang jelas, Surat pembatalannya sudah saya teken. Dan itu sesuai hasil konsultasi kita secara tertulis dengan Mendagri.” ujarnya.

Dirinya menyebutkan, Bagi yang merasa tidak puas atas keputusan ini, Masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh. Dan dipersilakan kalau mau mengajukan keberatan.”Kalau bagi saya, Siapa pun kepala desanya mereka adalah bawahan saya, Mereka adalah perpanjangan tangan untuk menggerakkan roda pemerintahan ini. Tidak ada kepentingan seorang bupati disitu. Namun, Sebagai negara hukum kita juga harus perpatokan pada aturan yang ada.”Tandas Bupati.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait