Beritaduo.com-Rapat umum atau biasa disebut kampanye akbar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jambi priode 2016-2021 dibatasi. Selama tiga bulan masa kampanye berlangsung pasangan calon hanya memiliki dua kali kesempatan berkampanye.
Sesuai dengan tahapan pilgub yang ditetap oleh KPU Provinsi Jambi, masa kampanye baik berupa rapat umum yang diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu maupun rapat terbatas oleh masing-masing pasangan calon ini, berlangsung pada 28 agustus hingga oktober mendatang.
Menyusul adanya pembatasan waktu rapat umum jelang pesta demokrasi masyarakat jambi, menurut komisioner KPU Provinsi Jambi, Desi Aryanto, dalam hal ini pasangan calon sangat diuntungkan, kerena aturan kampanye tersebut lebih cendrung memberikan banyak kesempatan kepada pasangan calon berdialog langsung dengan masyarakat (rapat terbatas).”sebetulnya aturan ini sangat bagus seperti bertatap muka langsung dengan masyarakat itu lebih efektif untuk menyampaikan visi-misi pasangan calon,” ungkap Desi.
Disinggung soal jadwal dan lokasi detail rapat umum yang dimaksud, diakui oleh mantan ketua KPU Sarolangun ini, sampai sejauh ini memang belum mereka bahas kerena masih menunggu waktu yang pas untuk menentukan jadwal pasti bersama tim kampanye pasangan calon.”Nanti tim kampanye berserta pengurus parpol pengusung calon akan kita undang untuk menetapkan jadwal kampanye,” tuturnya.(b2).