Muara Bulian – Untuk menandakan koperasi tersebut aktif atau tidak, dalam setiap tahunnya harus menjalani Rapat Anggota Tahunan (RAT). Akan tetapi, dari data Pemerintah Kabupaten Batanghari, dari 171 koperasi yang ada, 142 diantaranya belum jalani RAT dan terancam mendapatkan sanksi. Rabu (02/08).
Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM) Idrus mengatakan, setiap koperasi yang terdata atau dalam binaan Pemerintah Daerah dalam setiap tahunnya harus diwajibkan menjalani RAT dan melaporkan kegiatannya.
“Berdasarkan data dari Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Batanghari mencatat, dari 171 koperasi yang aktif, saat ini hanya 29 Koperasi yang menjalani RAT,”Katanya.
Sementara itu, RAT ini dilakukan dengan batas kurun waktu enam bulan, mulai dari Januari hingga Juni. Dan sampai akhir 31 Juni 2023 kemarin, 142 Koperasi terdata belum jalani RAt.
“Untuk ratusan koperasi yang tidak lakukan RAT tersebut terdata ditahun pertama ini, maka dari itu, ratusan Koperasi tersebut terancam diberikan sanksi baik teguran secara lisan maupun tulisan,”Ungkap Idrus.
Idrus juga menyebutkan, sedangkan untuk Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dapat dilakukan dengan mekanisme, jika koperasi tersebut tidak dapat melaksanakan rapat anggota selama 3 tahun berturut turut.
“Koperasi juga dapat dibubarkan, jika Koperasi tersebut tidak melakukan kegiatan secara nyata selama 2 tahun beruturut terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian Koperasi,”Ujarnya.
Selain itu, berdasarkan Permenkop 09 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian. Pembubaran Koperasi juga dapat dilakukan melalui rapat anggota.
“Untuk pembubaran melalui rapat anggota, pengurus harus dapat membuat undangan dan disampaikan ke anggota paling lambat selama 14 hari. Rapat anggota dapat dianggap sah apabila memenuhi kuorum paling sedikit 17 persen dari jumlah anggota,”Jelasnya.
“Keputusan anggota dapat dianggap sah apabila 2/3 atau 65 persen dari suara sah, dan keputusan anggota tentang pembubaran wajib membentuk tim penyelesai tim, diberi waktu dalam waktu 2 tahun sesuai dengan anggaran dasar koperasi,”Tutupnya.(RUD).