MUARASABAK-Humas PT. Indo Sarana Teknik, Rudi Daya yang dalam hal ini selaku pihak rekanan yang mengerjakan proyek jembatan besi di Desa Simbur Naik, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), mengklaim bahwa besi bekas yang dipakai pada kontruksi bangunan jembatan tidak masuk dalam kategori item pekerjaan.
Menurut Rudi Daya, besi bekas tersebut merupakan besi perancah atau besi yang digunakan untuk penunjang kerja pada proyek jembatan tersebut.”Kita punya bukti order barang kok, dan besi bekas yang terpasang itu tidak masuk dalam RAB. Besi itu hanya sebagai perancah saja cuma kami belum sempat untuk membukanya, “katanya kepada rakyatjambi.co jumat 22 Desember 2017.
Sebelumnya, Kadis PUPR Tanjabtim,Ir. Yan Rizal juga mengatakan bahwa besi bekas yang ada pada pekerjaan tersebut bukan termasuk dalam item pekerjaan.”Kalau masalah besi itu, hanya besi perancah saja. Yang mana fungsinya sebagai penunjang kerja dan akan kita bongkar nantinya, karena besi tersebut tidak akan terpakai dan bukan termasuk dalam item pekerjaan “. Jelas Yan Rizal belum lama ini. (Hen)