Muara Bulian – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Batanghari kembali mengeluarkan surat edaran terkait revisi libur semester yang sebelumnya sempat dilayangkan. Dimana sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang Libur natal 2021 dan tahun baru 2022. Sekolah di Batanghari akan mendapatkan Rekomendasi libur selama satu minggu.
Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas PDK Batanghari, terkait adanya edaran sekolah tidak akan di liburkan mendekati libur natal dan tahun baru yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaa, pihaknya kembali mengeluarkan pemberitahuan berupa revisi.
“Dinas PDK saat ini kembali mengedarkan surat kesekolah-sekolah, Dalam hal mencabut atau Merevisi kembali tentang libur semester, yang mana sesuai anjuran Imendagri nomor 66 tahun 2021, jelang Nataru pelajar akan diliburkan selama satu minggu terhitung mulai 24 – 31 Desember 2021,”Kata Sobli.
Dilanjutkan Sobli, meski para siswa diberikan libur, tetap saja mereka tidak dianjurkan untuk berliburan keluar daerah, Terutama disaat libur Natal dan Tahun baru nantinya. Dan pada 03 Januari 2022, pembelajaran disemster genap akan dimulai kembali.
“Dalam hal ini, para Tenaga Pendidik juga tidak dianjurkan untuk libur, melainkan tetap untuk masuk kesekolah guna melakukan penyusunan perencanaan pembelajaran bahkan tugas kewajiban lainnya,”Sebut Sobli.
Sementara itu, Dinas PDK juga menghimbau, agar para orang tua tidak membawa anaknya keluar daerah, guna menghindari adanya penyebaran serta peningkatan wabah covid-19 di Batanghari. (RUD).