RSUD Nurdin Hamzah Buang Limbah Medis ke TPA

1982 views

FILE - In this May 22, 2008 file photo, used syringes and needles are piled on the ground under an underpass on the west side of San Antonio where drug addicts shoot up. A U.N. human rights investigator says Wednesday, Sept. 14, 2011, up to a quarter of the world's trash from hospitals, clinics, labs, blood banks and mortuaries is hazardous and much more needs to be done to regulate it. (AP Photo/Eric Gay)

Laporan Wartawan rakyatjambi.co, Hendry

MUARASABAK – Belum adanya instalasi pembuangan limbah cair, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), membuang limbah medis ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Padahal, dengan pembuangan limbah medis tidak pada tempatnya, akan berdampak pada kesehatan lingkungan setempat. Bahkan, dengan pembuangan limbah medis tersebut bisa mengancam warga setempat akan tertular penyakit dari limbah medis.

Hal ini dibenarkan oleh Kadis Lingkungan Hidup Tanjabtim, Gustin. Disebutkannya, saat ini pihak RSUD memang membuang limbah medis mereka masih ke TPA. Padahal, sesuai Permenkes itu dilarang. “Kita keberatan kalau RSUD membuang limbah medis ke TPA, karena itu memang dilarang sesuai dengan Permenkes,” kata Gustin.

Memang, lanjut Gustin, pihak RSUD sudah mengajukan untuk tempat instalasi pembuangan limbah cair. Hanya saja, pihaknya belum bisa mengelurakan izin, karena masih ada kententuan-ketantuan yang harus RSUD selesaikan. “Kalau pihak RSUD belum memenuhi standar, kita belum bisa mengelurakan izin,” pungkasnya.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait