Laporan Wartawan rakyatjambi.co, Hendry
MUARASABAK – Belum adanya instalasi pembuangan limbah cair, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), membuang limbah medis ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Padahal, dengan pembuangan limbah medis tidak pada tempatnya, akan berdampak pada kesehatan lingkungan setempat. Bahkan, dengan pembuangan limbah medis tersebut bisa mengancam warga setempat akan tertular penyakit dari limbah medis.
Hal ini dibenarkan oleh Kadis Lingkungan Hidup Tanjabtim, Gustin. Disebutkannya, saat ini pihak RSUD memang membuang limbah medis mereka masih ke TPA. Padahal, sesuai Permenkes itu dilarang. “Kita keberatan kalau RSUD membuang limbah medis ke TPA, karena itu memang dilarang sesuai dengan Permenkes,” kata Gustin.
Memang, lanjut Gustin, pihak RSUD sudah mengajukan untuk tempat instalasi pembuangan limbah cair. Hanya saja, pihaknya belum bisa mengelurakan izin, karena masih ada kententuan-ketantuan yang harus RSUD selesaikan. “Kalau pihak RSUD belum memenuhi standar, kita belum bisa mengelurakan izin,” pungkasnya.