MUARASABAK, RJC- Pembangunan Rusunawa merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah kebutuhan perumahan dan pemukiman terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduknya terus meningkat, karena pembangunan rumah susun dapat mengurangi penggunaan tanah, membuat ruang-ruang terbuka kota yang lebih lega dan dapat digunakan sebagai suatu cara untuk peremajaan kota bagi daerah yang kumuh, ungkap Arie Suryanto salah satu pemerhati kebijakan Tanjabtim.
Pembangunan Rusunawa memerlukan persyaratan teknis dan administratif yang lebih berat, karena spesifikasi rumah susun memiliki bentuk dan keadaan khusus yang berbeda dengan perumahan biasa (landed house). Disamping itu pelaku pembangunan juga harus dituntut benar-benar qualified di bidangnya untuk melaksanakan pembangunan Rusunawa, terangnya.
Pembangunan Rusunawa yang diusulkan Bupati Tanjabtim Romi Hariyanto, melalui Kementerian Perumahan Rakyat diperuntukkan bagi Pegawai ASN yang berpangkat Rendah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanjabtim, namun sangat di sayangkan, bahwa seharusnya sebelum dilaksanakan Pembangunan Rusunawa, tentunya ada beberepa Persyaratan lain yang harus dipenuhi menurut Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Sususn meliputi, Persyaratan Administrasi, Persyaratan Tehnis dan Persyaratan Ekologis, jelas Arie.
Selain itu perlu ada kajian yang melibatkan Litbangda, bahwa apakah dengan adanya Pembangunan Rusunawa yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjabtim sudah layak dan pantas, terutama mengkaji untung ruginya, sehingga keberadaan Rusunawa benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah, tilas Arie.
Namun setelah mengikuti pemberitaan di sejumlah media local yang ada, bahwa pembangunan Rusunawa menuai masalah, dimana salah satu Persyaratan Administrasi yang tidak dipenuhi yaitu masalah Izin Membangun Bangunan (IMB), Padahal IMB merupakan hal yang mutlak yang harus dipenuhi sebagaimana diatur di dalam Perda Nomor 7 tahun 2013 Tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Seharusnya Proyek Pemerintah ini memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, jangan bangunan sudah selesai baru izinnya diurus alias Ilegal Izin, sehingga dinilai tidak konsisten dan ini jelas akan mencederai niat baik Bupati, namun ada aturan yang dilanggar oleh pelaksana kegiatan, papar Arie. (4N5)