Safrial Sampaikan Nota Pengantar 5 Rancangan Peraturan Daerah Ke Dewan

1383 views

Laporan Wartawan rakyatjambi.co, Eko wijaya

rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL – Bupati Tanjung Jabung Barat DR. Ir. H. Safrial, MS, menyampaikan Nota 5 Rancangan Peraturan Daerah dalam rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat, Senin (27/3/17).

Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Tanjabbar ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Mulyani Siregar, SH dihadiri 26 anggota DPRD lainnya.

Turut hadiri dalam paripurna, Wakil Bupati Drs. H. Amir Sakib, perwakilan Forkompimda dan Sekdakab Tanjabbar Drs. H. Ambok Tuo, Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian, pimpinan Perbankan, BUMD dan instansi trerkait lainnya.

Kelima Raperda yang diusulkan eksekutif yang sampaikan Bupati H. Safrial kehadapan Pimpinan dan anggota DPRD Tanjab Barat diantaranya;

Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggraan Menara Telekomunikasi.
Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,
Raperda Perubahaan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retrebusi Jasa Umum
Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2006 tentang Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Dalam sambutannya Bupati H. Safrial, mengatakan Kelima Raperda yang diusulkan Eksekutif pada masa Persidangan Pertama tersebut mempunyai dasar hukum jelas serta maksud dan tujuan masing-masing.

Salah satunya kata Bupati adalah sebagai tindak lanjut akibat dibatalkannya, pembatalan beberapa ketentuan dalam Perda dan pembatalan keseluruhan materi muatan beberapa 5 Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat oleh Kementrian Dalam Negeri RI terhadap kelima Perda tersebut.

“Dimana, adanya beberapa yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi serta karena adanyaa peralihan kewenangan urusan yang semula berada di Pemerintahan Kabupaten beralin ke Pemerintahan Provinsi maupun Pusat oleh Kemendagri. “Karenanya kita usulkan perubahan dan pencabutan,” kata Bupati.

Dijelaskan Bupati, terkait tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Perda Kabupaten Tanjabbar Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan ialah Kepmendagri RI Nomor : 188.34-5326 Tahun 2016 tanggal 9 September 2016.

Selanjutnya Pembatalan terhadap beberapa ketentuan Perda Kabupaten Tanjabbar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, adalh Kepmendagri RI Nomor : 188.34-5048 Tahun 2016. Sedangkan Pembatalan Beberapa Ketentuan Perda Kabupaten Tanjabbar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah adalah Kepmendagri RI Nomor 188.34-9619 Tahun 2016.” Demikian pula Kepmendagri RI Nomor : 188.34-5084 Tahun 2016 tentang Pembatalan Perda Kabupaten Tanjabbar Nomor 10 Tahun 2012 tentang Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan,” jelas Safrial.

Sedangkan usulan Perubahaan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retrebusi Jasa Umum adalah sebagai tindaklanjut dari dikeluarkannya Surat Direktur Pendataaan dan Kapasitas Keuangan Daerah Nomor : S-209/PK.3/2016 tentang Pedoman Penyusunan Tarif Retrebusi Penyelenggaraan Menara Telekomnikasi.

Sebelum menutup nota penyampaiannya, orang nomor satu di Kabupaten Tanjung Jabung Barat itu Usulan 5 Raperda dapat dibahas sesuai jadwal demi kelancaran roda pemerintahan di Pemkab Tanjabbar.

“Saya berharap kelima Raperda ini dapat dibahas dan dikaji bersama-sama secara seksama dengan tetap memegang teguh asas “Sparing Partner,” ucap Bupati menutup sambutan pengantarnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Mulyani Siregar mengapresiasi usulan Perubahan 5 Raperda ini. Pihaknya kembali akan mengagendakan pembahasan kedua dengan agenda pemandangan umum fraksi membawakan suara fraksi pada Rabu 29 M.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait