Kota Jambi – Wali Kota Jambi, Syarif Fasha sambangi Rumah Sakit (RS) Umum Rimbo Medika, pasalnya di tahun 2017 lalu RS tersebut disegel oleh Pemerintah Kota Jambi karena diduga tidak memiliki Izin mendirikan Bangunan (IMB) dan ada juga bangunan yang telah melanggar aturan.
Kata Fasha, saat ini pihak management telah memenuhi semua perlengkapan dan telah membongkar gedung yang telah menyalahkan aturan.
Selain itu, Fasha juga memberikan waktu 1 tahun kepada pihak management untuk memenuhi persiapan ataupun penambahan dokter.”Kami mintak juga pihak management untuk menyiapkan menambah lahan parkirnya dimana nanti, pihak management harus membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada kami nanti, kepada Wali Kota langsung tidak kepada Dinas Kesehatan tapi langsung kepada Wali Kota,” ungkap Fasha, Rabu (17/1/2018)
Tambah Fasha, Apa bila dalam waktu satu tahun pihak management tidak bisa memenuhi apa yang telah dipinta, maka rumah sakit tersebut akan ditutup secara permanen atau akan diturunkan menjadi klinik.
Tidak hanya itu saja, Fasha juga memintak RS tersebut untuk dibersihkan kembali, jangan sampai RS terkesan seperti bangunan yang sudah lama ditinggalkan.
Kemudian, untuk peralatan, Seperti obat-obatan yang sudah kadaluarsa, Fasha memintak obat tersebut untuk tidak digunakan lagi. Memastikan obat kadaluarsa tidak digunakan lagi oleh pihak RS, Fasha akan memintak Dinas kesehatan Kota Jambi untuk mengecek semua obat-obatannya.”Jangan sampai nanti tidak ada pengawasan, masih digunakan,” terang Fasha.
Terkait dengan tempat pembuanngan limbah RS, Fasha mengatakan bahwa, tempat pembuangan limbahnya sudah di cek oleh Dinas Lingkungan Hidup dan sudah dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan Rumah Sakit.”Mudah-mudahan dalam waktu satu, dua hari ini akan kami b
ukak segelnya, sepanjang pihak management sudah menyerahkan surat pernyataan kepada kami diatas matrei 6000 atas kesanggupan dia memenuhi apa kekurangan yang kami berikan,” tutup Fasha.
Laporan Wartawan Kota Jambi (Syah).