Satnarkoba Polresta Jambi Tangkap Salah Seorang Warga Eka Jaya

766 views

Dari tangan pelaku petugas amankan 0,10 gram

KOTA JAMBI- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil membekuk seorang laki-laki yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat kurang lebih 0,10 gram.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Achmad Fauzi Dalimunthe, mengatakan penangkapan pelaku terjadi pada Rabu (19/12/2018) lalu sekitar pukul 20:00 WIB. Pelaku bernama Ronal Firnando (36), warga Lorong Merpati V, RT 24 Kelurahan Ekajaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti di rumahnya, yakni dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,10 gram, 1 buah plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah dompet kain kecil warna hitam merek arei, dan satu unit HP Nokia,”ujarnya, Jumat (21/13/2018).

Fauzi menjelaskan, penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat sekitar bahwa di lokasi tersebut sering dijdikan transaksi narkotika dan penyalahgunaan narkotika.

“Petugas langsung ke TKP, dan disana petugas mencurigai seorang laki-laki dan petugas langsung melakukan pemeriksaan serta pengeledahan terhadap laki-laki tersebut,” kata Dalimunthe.

Dari pemeriksaan di rumah laki-laki tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti 2 paket yang diduga berisikam narkotika jenis sabu yang disimpan dibelakang kasur kamar terlapor. “Pelaku mengakui barang haram itu miliknya,” pungkasnya.

Guna pemeriksaan, pelaku diamankan untuk diperiksa lebih lanjut di Polresta Jambi.(mal)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait