JAMBI – Terjadinya kasus pemerkosaan anak di bawah umur banyak terjadi akhir-akhir ini, sehingga menggugah para aktivis-aktivis yang tergabung dalam gerakan #SaveOurSister. Sehingga memicu aksi damai yang dimulai kemarin hari Sabtu, hingga hari ini Selasa (13/12/16).
Dalam aksi tersebut, mereka menutut atas vonis satu tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jambi kepada Wahono (65), pelaku kekerasan seksual terhadap empat orang anak berusia 13 dan 14 tahun di Kota Jambi, mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan dari kejahatan seksual.
Ida Zubaidah, salah seorang inisiator gerakan #SaveOurSisters menyayangkan putusan tersebut. Menurutnya, penegakan hukum sangat tidak memihak pada keadilan bagi korban dan keluarganya.“Ketidak seriusan negara dalam menjerat pelaku dengan hukuman setimpal, sama artinya dengan menyuburkan aksi-aksi kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan,” tegas Zubaidah.
Pengamat hukum, Ilham Kurniawan yang juga anggota gerakan #SaveOurSisters menyatakan, putusan tersebut merupakan citra buruk perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan, di saat kekerasan seksual mendapat kecaman dari berbagai pihak, baik di nasional maupun di tingkat internasional.
“Bahkan pada Mei 2016, Presiden Jokowi membuat Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang telah disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang pada bulan Oktober lalu. Aturan tersebut pada intinya memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegas Ilham.
Putusan yang dijatuhkan pada Wahono, tambah Ilham, sangat jauh dari semangat perlindungan anak dari kekerasan seksual, dan tidak akan memberi efek jera bagi pelaku. Apa lagi kasus yang dimaksud dilakukan secara berantai, dengan jumlah korban yang telah melapor sebanyak empat orang. (Jrw)